Kayuagung OKI. Aktualtimes.com. Diduga Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayuagung kangkangi aturan pemerintah yang mana Bank tersebut telah meminta jaminan atau agunan tambahan kepada nasabah untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp 100 juta, hal ini di katakan LSM BARAK NKRI Sumsel Dedi Ardiansyah.
Lebih lanjut Dedi Ardiansyah mengatakan sudah jelas aturan KUR pinjaman di bawah Rp100 juta, Sesuai pedoman pelaksanaan KUR, pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak boleh disertai agunan tambahan, agunan Pokok yang dimaksud jaminan hanya berupa objek atau proyek usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut. Apabila pihak Bank meminta jaminan atau agunan tambahan (seperti sertifikat tanah/rumah atau BPKB kendaraan) untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta pihak Bank sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan, sudah pasti bagi Bank Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada bank penyalur yang nekat meminta atau menahan jaminan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta, mulai dari pencabutan subsidi bunga hingga penalti lainnya.
Ardiansyah menghimbau kepada masyarakat Jika Anda mengalami hal ini, Anda berhak menolak, meminta penjelasan, atau melaporkan pelanggaran tersebut melalui layanan pengaduan resmi pemerintah seperti SP4N-LAPOR atau email pengaduan Kementerian UMKM di kur@ekon.
Apakah Anda sedang diminta jaminan untuk pengajuan KUR di bawah Rp100 juta, atau ada kendala spesifik lain yang sedang Anda hadapi dengan pihak bank?
Sanksi Pemerintah Jika Bank Nekat Minta Agunan KUR di Bawah Rp 100 Juta
Masih menurut Ardiansyah pada tanggal
22 Des 2025 Pemerintah sudah menerbitkan aturan agar perbankan tidak meminta agunan bagi penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta.
Dengan kejadian ini apabila pihak Bank masih meminta agunan itu sudah menyalahi.
Pimpinan BRI Unit Kayuagung saat di konfirmasi tidak ada di tempat, menurut salah seorang Satpam yang sedang jaga mengatakan pimpinan sedang survei ke lapangan.
Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kayuagung yang berkantor di Gedung Putih Kelurahan Cinta Raja, Reno Purbawijaya saat di konfirmasi wartawan media ini di ruang kerjanya mengatakan untuk Nasabah Pinjaman KUR tidak ada jaminan atau agunan, aturan ini baru dua tahun terakhir berlaku, dengan adanya aturan ini jaminan atau agunan Nasabah sudah yang di kembalikan. Namun saat ini yang ada titipan.
Lebih lanjut Reno mengatakan mengenai ACC pinjaman tidak tergantung dengan jaminan, namun kami sudah yakin dengan Nasabah itu sendiri, serta usahanya walaupun demikian tetap ada titipan seperti BPKB, dan surat tanah sebatas SPH dari kepala Desa, tidak ada Nasabah yang menitipkan Sertifikat, untuk titipan, BPKB dan Surat tanah sebatas SPH, ini semua kebijakan dari pihak BRI. Kecuali pinjaman di atas 100 juta sampai dengan 500 juta. Jaminan sertifikat Itu bukan KUR Lagi sudah Komersial. Ujar Reno.(tim)






