LabuhanbatuPeristiwaSumatera UtaraTopik Terkini

Sah, Gugatan class Action Zulpan Cs di Kabulkan Hakim PN Rantau Prapat

57
×

Sah, Gugatan class Action Zulpan Cs di Kabulkan Hakim PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Peristiwa -Masyarakat Kelurahan Pulo padang yang diwakili oleh Zulpan Efendi Rambe dkk mendapat kabar baik, bahwa Gugatan class action yang mereka ajukan Ke PN Negeri Rantau Prapat dinyatakan sah dan memenuhi syarat, Rabu (19/10/2022).

Penetapan tersebut diucapkan dan disempurnakan Ketua Hakim Tomy Manik, SH dengan 3 kali ketukan Palu. Tok..Tok..Tok.. didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto, SH dan Hakim anggota Hendrik Tarigan,SH dan Panitera Pengganti Supriono, SH dihadiri Yarham, SH kuasa hukum Penggugat, dan dihadiri Para Tergugat kecuali Tergugat I (PT. PPSP), Tergugat VI (menteri LHK) dan Tergugat VII (Menperin).

Halomoan Panjaitan selaku ketua Team Kuasa Hukum Masyarakat Kelurahan Pulo Padang,Labuhanbatu, propinsi Sumatera Utara.juga merupakan Ketua Yayasan LBH Bela Rakyat Mengatakan bahwa kabar tersebut kami peroleh dari team kuasa hukum yang mengikuti Sidang Penetapan di Pengadilan Negeri Rantauprapat

“Karena pada hari yang sama Saya sedang mendampingi para Wakil Kelas memenuhi Undangan untuk gelar perkara di Polda Sumatera Utara,” Katanya.

Selanjutnya Halomoan Panjaitan mengatakan Gugatan Class Action ini kami layangkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 14 Juli 2022 dengan registrasi Nomor perkara: 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap.

“Setelah bergulirnya proses persidangan berdasarkan SIPP pengadilan Negeri Rantauprapat awak media memantau Jadwal sidang telah terlaksana sejak tanggal 10 Agustus 2022 sidang pertama ditunda untuk pemanggilan Tergugat II, kemudian tanggal 31 Agustus 2022 ditunda untuk pemanggilan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, selanjutnya 21 September 2022 untuk Bantahan Para Tergugat, 28 September 2022 untuk Pemeriksaan Bukti Penggugat, selanjutnya 5 Oktober 2022 untuk penetapan, 12 Oktober 2022 Penetapan Belum Siap, 19 Oktober 2022 barulah pembacaan Penetapan, kemudian Agenda sidang berikutnya untuk penunjukan Mediator,” Ujar beliau. (Lilik Jait/Labuhanbatu)