AktualTimes.com, Pemerintahan – Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulungan dengan jumlah penduduk sebanyak 157.544 jiwa berdasarkan tagihan Agustus 2022 mencapai 95,4 persen atau 150.195. Sementara capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 97,89 persen atau 154.222 jiwa yang terdaftar, dan yang belum terdaftar sebanyak 3.322 jiwa. Hal itu disampaikan dalam pertemuan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dalam forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama di Bulungan di Ruang Rapat Sekda pada Kamis (8/9).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Ervin Nartini dalam paparannya menjelaskan, meski capaian kepesertaan UHC mencapai 97,89 persen namun setelah dilakukan cleansing data atau perbaharuan data agar valid dan akurat didapat total peserta setelah cleansing sebanyak 149.678 peserta atau 95,01 persen.
“Perlu optimalisasi rekrutmen peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang didaftarkan Pemda di Kabupaten Bulungan sebanyak 3 ribu jiwa untuk mencapai 96,91 persen dengan sisa anggaran sesuai Inpres 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.,” ujarnya dalam pertamuan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Jamaluddin Saleh, S.Pd.
Dilanjutkan, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk capaian UHC yaitu sebesar 98 persen. Melihat persentase UHC Kabupaten Bulungan, maka kuota pemenuhan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) perlu diutamakan untuk mendaftarkan penduduk yang belum terdaftar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yaitu sebanyak 903 jiwa, kuota di bulan September 2022. PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Ditambahkan, selain melalui anggaran Pemkab, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui program CSR perusahaan. Asisten I menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas paparan pihak BPJS Kesehatan di semester pertama 2022.
“Kita di jajaran Pemkab Bulungan akan berupaya melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan capaian UHC di Kabupaten Bulungan,” tandasnya. Seperti diketahui, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dilatari 3 hal yaitu perlindungan kesehatan merupakan hak dasar warganegara, skema asuransi sosial untuk meringankan beban individu juga negara, dan kepesertaan bersifat wajib sehingga perlu dipastikan semua bergotong royong.