Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2022 01:34 WIB

Diduga Grand Station KTV Sediakan Wanita Penghibur Dan Obat Terlarang


 Diduga Grand Station KTV Sediakan Wanita Penghibur Dan Obat Terlarang Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal -Diduga Tempat hiburan di Kota Medan, KTV Grand Station (GS) dijadikan tempat peredaran obat terlarang dan menyediakan wanita penghibur.

Hal tersebut berdasarkan hasil pantauan dan investigasi wartawan saat berada di lokasi yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Komplek Centrium Nomor 98-104, Kecamatan Medan Kota.(19/9/22)

 

“Kalau di sini untuk menemani joget-joget aja Rp 650 ribu, tapi bang kalau untuk ST (short time) Rp 2 juta bang”, kata salah seorang wanita yang diduga bekerja malam di lokasi tersebut bernama Miss X.

 

Diduga kuat pula bahwa ‘GS’ telah menyediakan obat terlarang dengan harga Rp 300 ribu. Barang haram itu diduga bisa dibeli melalui petugas waiters atau teknisi/operator disana menurut pantauan awak media langsung di lokasi.

“Ada beragam merek pil ekstasi yang dijual Untuk harganya Rp 300 ribu”, kata salah seorang waiters.

Awak media yang bertugas pun mengurungkan untuk tidak membeli dan beralasan lagi menunggu kolega (rekan) datang ke dalam ruangan.

 

“Nanti sajalah bang, tunggu rekan saya datang”, kata wartawan kepada waiters sambil mengalihkan untuk memesan minuman juice dan buah buahan.

Salah satu kolega mengaku pengunjung yang hendak membeli obat terlarang dapat dipesan dari petugas teknisi/operator berinisial ‘I’ atau ‘P’.

 

“Biasanya kalau pengunjung yang pesan sama petugas teknisi / operator berinisial I atau P”, ucapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut kepada pengelola KTV Grand Station (GS), namun hingga kini belum memperoleh keterangan resminya.(zy)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Tanjung Raja Pimpin Giat Mitigasi Karhutlah dan Cek Titik Hotspot di Desa Kerinjing

23 September 2023 - 08:15 WIB

Kapolres Muba Bersama Kasat Pol Airud Polres Muba dan Kapolsek Lalan Giat Melaksanakan Polisi Sanjo di Kediaman H. Sukri Tomas Desa Karang Agung

23 September 2023 - 07:32 WIB

Tips Delete Badoo Account?

23 September 2023 - 06:55 WIB

Le LGBTQ versatility Fund est en fait une organisation à but non lucratif business qui blogs caution pour les personnes à faible revenu et les sans-abri people

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal