AktualTimes.com, Hukrim – Sepasang suami istri (Pasutri) dengan inisial CER (25) dan SL (24) dijerat pasal berlapis gegara menginjak kitab suci Al-Qur’an, Jumat (06/05/2022).
Dalam hal ini, Kepala Kepolisisan Resor (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, sepasang pasutri ini disangkakan pasal berlapis.
Dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
“Selain itu, tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Zainal kepada media (5/5) malam.
Diketahui, insiden penginjakan Al-Qur’an tersebut dilakukan pada 2020 yang lalu, di Perbawati Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Namun, video tersebut akhirnya diunggah oleh Istrinya ke akun media sosial suami, gegara terlibat cekcok setelah berlibur ke Palabuhanratu, Rabu (4/5).
“Setelah (video) di-upload, mereka menerima feedback yang cukup banyak. Mereka akhirnya kelabakan sendiri, kemudian menghapus video tersebut,” tuturnya.
Dia mengatakan keduanya beragama Islam. Namun mereka mengakui pengetahuan terhadap agama masih cukup dangkal sehingga terjadilah video yang beredar tersebut.
Polisi menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu berupa handphone yang digunakan istrinya untuk mengunggah video dugaan penistaan agama, dan selembar kertas potongan gambar video viral.
Keduanya ditangkap di sebuah warung sate Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB. Zainal mengatakan kedua tersangka kooperatif dan bersedia untuk meminta maaf. Akan tetapi, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Sumber: Detik.com