Menu

Mode Gelap
Kontingen Kafilah MTQ ke-X Tiba di Pulau Manipa, Seram Bagian Barat Operasi Zebra Tahun 2023: Satlantas Jakarta Barat Membagikan Helm Gratis Kepada Pengendara Yang Melintas 12 Remaja Berhasil Di Amankan Oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat, Diduga Ingin Melakukan Aksi Tawuran APKL Jawa Barat Mendukung Program Kegiatan Pemerintah TP-PKK Boltim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba PKK

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2022 14:41 WIB

Gegara Kesal Cekcok Pasca Liburan, Sepasang Pasutri Dijerat Pasal Berlapis


 Gegara Kesal Cekcok Pasca Liburan, Sepasang Pasutri Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

AktualTimes.com, Hukrim – Sepasang suami istri (Pasutri) dengan inisial CER (25) dan SL (24) dijerat pasal berlapis gegara menginjak kitab suci Al-Qur’an, Jumat (06/05/2022).

Dalam hal ini, Kepala Kepolisisan Resor (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, sepasang pasutri ini disangkakan pasal berlapis.

Dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

“Selain itu, tersangka juga kami jerat Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Zainal kepada media (5/5) malam.

Diketahui, insiden penginjakan Al-Qur’an tersebut dilakukan pada 2020 yang lalu, di Perbawati Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Namun, video tersebut akhirnya diunggah oleh Istrinya ke akun media sosial suami, gegara terlibat cekcok setelah berlibur ke Palabuhanratu, Rabu (4/5).

“Setelah (video) di-upload, mereka menerima feedback yang cukup banyak. Mereka akhirnya kelabakan sendiri, kemudian menghapus video tersebut,” tuturnya.

Dia mengatakan keduanya beragama Islam. Namun mereka mengakui pengetahuan terhadap agama masih cukup dangkal sehingga terjadilah video yang beredar tersebut.

Polisi menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu berupa handphone yang digunakan istrinya untuk mengunggah video dugaan penistaan agama, dan selembar kertas potongan gambar video viral.

Keduanya ditangkap di sebuah warung sate Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB. Zainal mengatakan kedua tersangka kooperatif dan bersedia untuk meminta maaf. Akan tetapi, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Sumber: Detik.com

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Conseils simples pour Initier Internet Meet et saluer

27 September 2023 - 19:53 WIB

PinkCupid Évaluation 2021

27 September 2023 - 19:06 WIB

Mewakili Kapolsek, Kanit Binmas Polsek Rantau Alai Giat Sosialisasi Tentang Larangan Karhutlah ke Masyarakat

27 September 2023 - 14:04 WIB

Personil Polsek Tanjung Raja Giat Lakukan Monitoring dan Pengamanan Pembagian Beras Cadangan Pangan Nasional Tahun 2023 di Tiga Kecamatan

27 September 2023 - 12:56 WIB

Get prepared to find the best chattanooga gay hookups

27 September 2023 - 11:28 WIB

Hendry CH Bangun, Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028

27 September 2023 - 11:03 WIB

Trending di Topik Terkini