Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Labuhanbatu · 3 Sep 2022 17:26 WIB

Pemkab Labuhanbatu Beri Layanan Kesehatan Secara Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu


 Pemkab Labuhanbatu Beri Layanan Kesehatan Secara Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu Perbesar

AktualTimes.com, Pemerintahan – Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghimbau Rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan Instalasi RSUD Rantau Prapat, agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu induk yang kurang mampu secara gratis.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022, tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten itu. Program pelayanan kesehatan ini, juga diberi nama SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), diluncurkan sebagai pengganti ASKESDA yang sempat terhenti.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham SKM, MM, diruang Dinasnya jalan KH.Dewantara Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan Jumat 4/9/2022. Mengatakan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sedang berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara merata bagi masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu dengan program SKTM tersbut.

“Masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata, sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau,” umgap Kamal.

Dirinya pula menerangkan bila,”Program SKTM ini tidak diperkenankan diluar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu, dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat,” lanjutnya kepada sejumlah wartawan.

Adapun syarat yang dibutuhkan, yakni masyarakat harus tercatat sebagai Masyarakat miskin atau tidak mampu, dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa yang ditandatangani camat. Membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan, serta menunjukkan Kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. (Lilik Jait/Labuhanbatu)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Tapse Rasyid Assaf Dongoran Bagi Dan Maknai Boras SiPir Ni Tondi Untuk Janda Yatim di Aek Bilah

23 September 2023 - 07:13 WIB

Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !!

21 September 2023 - 19:43 WIB

Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023

21 September 2023 - 09:33 WIB

Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara

20 September 2023 - 08:08 WIB

Bupati Didampingi Bunda Paud Hadiri Launching Gerakan Transisi Paud ke SD

18 September 2023 - 14:54 WIB

Discover North Sulawesi, Halua Asal Boltim Jadi Primadona

18 September 2023 - 12:20 WIB

Trending di Boltim