AktualTimes.com.Hukum &kriminal Kasus Korupsi DD – Warga Desa Pancasila Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) di dampingi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM-BARAK NKRI) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), menggeruduk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan dalam melaporkan oknum kepala Desa Pancasila, Suwondo Sudarsono ke Kejari tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019-2021, Rabu (3/5/2023).
Irawan TH mengatakan bahwa, “saya selaku ketua LSM (Barak) Barisan Rakyat Anti Korupsi NKRI, memohon kepada Kejari Lampung Selatan, agar supaya segera ambil tindakan. Bila perlu tahan oknum Kepala Desa Pancasila kecamatan Natar tersebut, Karena oknum kades tersebut diduga menyelewengkan anggaran DD untuk pembangunan dan tidak ada ke transparan,” ungkapnya.
Lanjut Irawan TH LSM Barak NKRI, “karena mengingat laporan kami itu mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2021, itu sudah cukup lama kami menunggu hasilnya, dan tidak dituntaskan oleh Kejari Lampung Selatan Dalam dugaan korupsinya oknum Kades tersebut.
“Kemudian yang ke dua artinya jangan sampai terjadi seperti contoh Desa Karya Tunggal, karena kapan sudah orangnya tidak ada lagi, baru kita sibuk gitu, termasuk dari Kejari Lampung Selatan. Nah itu harapan kami ya, karena inipun bukan hanya keterangan saya sendiri, bahwa ada dugaan penyelewengan Dana Desa Pancasila itu,”ungkap Irawan.
Irawan menjelaskan, sebab dulu kita pernah konfirmasi ke inspektorat, bahwa mereka juga mengakui hal tersebut ya, bahwa ada temuan penyelewengan anggaran Desa Pancasila tersebut. Jadi ini pun bukan hanya bahasa saya sendiri ataupun masyarakat, memang itu betul-betul ada temuan.
“Kemudian kalau menurut informasi temuan di duga jumlah totalnya Desa tersebut, ada hampir di atas 900 juta lebih, yang termasuk belum bayar tagihan pajak selama 4 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Sigit selaku Tokoh Warga Masyarakat Desa Pancasila tersebut menegaskan bahwa, setelah melapor ke Kejaksaan, pihaknya akan menyambangi Kantor DPRD Lampung Selatan untuk mengadukan kepada para wakil rakyat tentang kondisi yang terjadi didesanya.
“Berdasarkan tanggapan dari pihak Kejari Lamsel, waktu kita kedalam tadi ya, bahwa menurut mereka (Kejari Lamsel) kasus ini tetap berjalan. Sehingga kami dari masyarakat tersebut akan terus melaporkan sampai tuntas, yaitu dari tahun 2019 sampai saat ini, yang jelas kami meminta progres dari penanganan dalam hal ini sampai mana gitu.”
“Karena menurut kami dalam hal pelaporan ini, ya sudah cukup lama. Sehingga kami pun sudah cape (lelah) mundar-mandir dan pakai biaya gitu, meninggalkan pekerjaan, namun tadi kami dengar dari pihak Kejaksaan baik yang kami dengar tadi gitu ya, artinya kasus ini berjalan dan tidak akan berhenti sampai disini, kemudian InsyaAllah, dalam waktu dekat ini Kejari Lamsel akan turun kelapangan (Lokasi), yang sesuai apa yang kita laporkan dalam hal tersebut,” ujarnya.
Masih Sigit katakan, “dan harapan kami, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak ya, sehingga kami minta di selesaikan secara Hukum. Supaya tidak akan terulang lagi kedepannya, khususnya untuk Desa Pancasila. supaya desa pancasila dapat lebih maju lagi, dengan tidak adanya penyelewengan-penyelewengan anggaran dana desa, dan tidak adanya pelanggaran-pelanggaran. Dan kami minta upaya Hukum tetap di tegakkan.”
“Kemudian jika ini tidak terkafer dan tidak bisa di tindak serta di buktikan oleh pihak Kejari Lamsel, maka kami juga akan tetap berjuang meneruskan hak kami, sebagai Warga Masyarakat kecil atau warga setempat. Karena kami yakin, bahwa keadilan itu ada, dan kami akan berjuang sampai batas kemampuan kami. Yang jelas kami sudah berupaya beritikat baik, untuk menegakkan kebenaran.”
“Akan tetapi, kalau dari pihak yang terkait, dilanjutkan atau tidak dilanjutkan itu menjadi beban mereka, karena bukan wewenang kami sebagai masyarakat bawah, dan apa yang menurut kemampuan kami untuk menegakkan keadilan sesuai dengan kemampuan kami yang ada. Sehingga untuk pihak terkait jangan menganggap enteng (ringan) masalah ini, walaupun hanya se kelas Desa ya, agar supaya nanti tidak ada menimbulkan contoh yang tidak baik juga, terhadap Desa-desa yang lainnya,” tutur Sigit.
Lanjut dia lagi, “dan kalau dari pihak Inspektorat Lamsel, dulu sudah ada upaya pemeriksaan, pada waktu itu kita juga tidak tinggal diam, kita sempat datangi dan pertanyakan juga, setelah adanya pemeriksaan dalam hal ini, bagaimana hasil investigasi mereka gitu ya, kemudian inspektorat mengatakan 95 persen laporan masyarakat kita itu benar ada temuan. Tetapi sampai sekarang ini tindakan Hukum nya belum ada, jadi wajar lah kami masyarakat setempat yang tidak tahu Hukum, mempertanyakan kembali tindakan realisasinya.”
“Sebab pelaporan kok bisa selama ini gitu, jangka waktunya. Apakah kalau memang proses pelaporan selama ini, apa mungkin setiap kasus pelaporan korupsi semua yang ada di indonesia ini, akan seperti ini semua gitu jangka waktunya selama 3 tahun ke atas, itu sebetulnya kami selaku masyarakat bawah ini jadi bingung kejelasan Hukum di indonesia ini.” Pungkas Sigit. (AL)