Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

DKI Jakarta · 1 Sep 2022 00:07 WIB

Undang Undang Migas No.22 Tahun 2021 Tidak Berlaku Di SPBU 34.135.01, Condet, Jakarta Timur


 Undang Undang Migas No.22 Tahun 2021 Tidak Berlaku Di SPBU 34.135.01, Condet, Jakarta Timur Perbesar

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – SPBU CONDET MELANGGAR LAGI , MANAGEMENT LEPAS TANGAN

OPERATOR SPBU 34.13501 CARI TAMBAHAN PENGHASILAN DENGAN MELANGGAR ATURAN MIGAS

BERDALIH PENGHASILAN KECIL, OPERATOR SPBU 34.13501 BERANI LANGGAR ATURAN MIGAS

Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang, Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut (Rabu, 31/08/2022) sekitar pukul 04.00WIB. Di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021,  bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022  bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat p PERTAMINA  No.584/PND630000/2022-S3.tentang
“Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”

IMG-20220831-WA0005.jpg

Foto: Bukti Terkait Adanya Pelanggaran Migas No. 22 Tahun 2021.

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media  oknum petugas SPBU tersebut menyatakan bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun,”tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501 ini, juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.” Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang opratornya aja yang nakal…” ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA  (Team INVESTIGASI)Sap

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin Desa Kandis 1, Kapolsek Rantau Alai Sampaikan Larangan Karhutlah

22 September 2023 - 08:46 WIB

Dengarkan Keluhan Warga, Ini yang Disampaikan Kapolsek Tanjung Raja Dalam Giat Jumat Curhat di Desa Tanjung Serian

22 September 2023 - 08:02 WIB

Kapolsek Lalan Beserta Anggota Giat Polisi Sanjo di Kediaman Kepala Desa Karang Makmur

21 September 2023 - 19:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal