KUANTAN SINGINGI – Untuk yang kedua kalinya pihak PT Merauke dan Kepala UPT KPH Singingi diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat (Hearing) dengan gabungan komisi di DPRD Kuansing, namun pihak dari PT Merauke dan UPT KPH Singingi kembali absen dan tidak memenuhi undangan DPRD Kuansing.
Hearing yang dilaksanakan kedua kalinya dari gabungan komisi – komisi di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, terkait kawasan Hutan Lindung dan HPT yang dijadikan perkebunan sawit “Ilegal”, pihak – pihak yang seharusnya menjadi bagian Krusial dalam hal tersebut, tak satupun hadir untuk menampakkan diri di ruangan hearing DPRD Kuansing, Senin (17/07/2923).
Darmizar, sebagai pemimpin rapat dengar pendapat (hearing), menyebutkan bahwa seharusnya pihak-pihak terkait tidak ada lagi beralasan untuk tidak hadir saat rapat yang diadakan kedua kali ini.
“Kalau soal hadir atau tidaknya, seharusnya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak hadir, karena nanti terkait masalah kewenangan tentunya akan disampaikan pada saat rapat, seharusnya pihak dari KPH itu Pro Aktiv kepada atasannya yang di provinsi” ucap Darmizar, saat rapat dengar pendapat dimulai.
Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sangat menyayangkan sikap Apatis dari pihak-pihak yang tidak hadir dalam agenda rapat yang kedua kalinya bersama gabungan komisi komisi di DPRD Kuansing.
Undangan Rapat yang telah dilayangkan DPRD Kuansing kepada sejumlah pihak-pihak terkait, mengenai aktivitas dan kegiatan perusahaan milik Alianto Wijaya (PT Merauke) yang berada didalam kawasan Hutan Lindung ataupun hutan produksi terbatas (HPT) yang ada di kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sepertinya tidak mendapatkan animo positif dari beberapa pihak yang menerima undangan dari DPRD Kuansing.
“Kita harus memberikan mereka efek jera dan menghentikan semua aktivitas itu, Gak bisa kita diam & santai begini, kita santai gini orang orang itu jalan juga, seakan lembaga DPRD ini tidak ada dan tidak dianggap, berarti orang lagi sewenang wenang kepada lembaga DPRD ini” cetus anggota DPRD Kabupaten Kuansing yang berasal dari Kenegerian Kopah.
Darmizar juga menyebutkan, ketika ada pihak-pihak yang bermasalah diundang oleh DPRD untuk dapat hadir dalam rapat dengar pendapat, selalu saja tidak dihadiri oleh pihak yang telah diberikan undangan oleh DPRD Kuansing.

“Setiap diundang oleh DPRD, setiap pihak – pihak yang diundang DPRD itu bermasalah, pasti mereka tidak bakal hadir, seperti mereka ini, padahal Sudah dua kali kita undang, namun mereka juga tidak hadir, termasuk yang mengatasnamakan PT Merauke itu (Alianto Wijaya)” cetus Ketua Komisi II DPRD Kuansing saat rapat berlangsung.
Sementara itu, Abriman Kepala UPT KPH Singingi saat dikonfirmasi aktualtimes, terkait absennya beliau yang kedua kali pada rapat dengar pendapat gabungan komisi – Komisi DPRD Kuansing , Kepala UPT KPH Singingi kembali memberikan jawaban dan alasan yang sama kepada publik dengan yang sebelumnya.
“Iya saya tidak hadir karena blm ada izin atasan dan bersamaan ada rapat juga d Pekanbaru” jelas Abriman Kepala UPT KPH Singingi kepada aktualtimes via WhatsApp, Senin 17/07/2023.
Saat ditanya hasil dan pencapaian yang diperoleh pihak DLHK Riau dan UPT KPH Singingi, yang katanya akan menindak alat berat jenis excavator merk XCMG yang sedang beroperasi di kawasan hutan, yang ditemukan awak media beberapa waktu lalu, Abriman kepala UPT KPH Singingi dengan Crunchy menginformasikannya ke publik, bahwa tidak ada ditemukan alat berat dilokasi tersebut.

“Katanya sudah d tindaklanjuti tapi tidak ditemukan” jelas Bapak Abriman terkait penemuan alat berat yang ditemukan wartawan sedang beroperasi di dalam kawasan hutan, sekitar sepuluh hari lalu.
Dalam berita yang telah dimuat pada Minggu 9 Juli 2023, diberitakan bahwa Area kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di desa Sumpu, kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing Riau, kepergok satu unit alat berat jenis excavator dengan merk XCMG sedang beroperasi didalam kawasan hutan hulu kuantan.
Lokasi ditemukannya alat berat excavator merk XCMG yang sedang menggarap lahan itu, ternyata berada di dalam Area kawasan hutan di desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, yang lebih parahnya lagi area tersebut diketahui telah dipasang plang Pemberitahuan oleh penegak hukum, pertanda bahwa area kawasan hutan itu dalam pengawasan Polisi kehutanan/penyidik DLHK Provinsi Riau.
Dari pengakuan Zul pada saat itu, pria yang mengaku sebagai operator alat berat merk XCMG milik PT Merauke itu, menyebutkan bahwa Kawasan Hutan yang sedang ia garap menggunakan alat berat excavator merk XCMG itu, merupakan milik PT Merauke yang juga pemilik dari alat berat yang digunakan zul, sabtu 8 Juli 2023.
“Ini alat berat milik PT Merauke bang, kawasan hutan ini juga milik PT Merauke bang, sampai kesana tuh...” Ucap Zul sembari mengangkat tangannya dan menunjukkan jari kearah cakrawala, yang dimaknai sebagai ungkapan “Betapa luasnya kawasan perkebunan sawit milik PT merauke”.(adr)







