banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Topik Terkini

Dua Kali Lebaran Tak Terima Tunjangan, Koalisi BPD Indralaya Utara Kecam Tata Kelola Birokrasi Pemkab Ogan Ilir

1385
×

Dua Kali Lebaran Tak Terima Tunjangan, Koalisi BPD Indralaya Utara Kecam Tata Kelola Birokrasi Pemkab Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Tata kelola birokrasi pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, khususnya yang menyangkut kinerja Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mendapat kecaman keras dari Koalisi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Indralaya Utara. Pasalnya, selama lima bulan berturut-turut terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, tunjangan bagi perangkat desa belum kunjung dicairkan. Padahal masa penantian ini sudah melewati dua momen besar keagamaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan kini menjelang Idul Adha.

Dana yang dimaksud merupakan alokasi dari Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tunjangan Kepala Desa, anggota BPD, Kepala Urusan, Kepala Dusun, perangkat desa lainnya, serta biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada hari Senin, 25 Mei 2026, para ketua BPD dari berbagai desa di wilayah Indralaya Utara secara resmi menyampaikan protes dan pernyataan sikap terkait lambatnya proses administrasi birokrasi yang menghambat pencairan hak mereka. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada Camat Indralaya Utara Wahyudi, S.Kom., M.Kom, selaku perpanjangan tangan Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.Ikom.

Dalam poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan, para ketua BPD menyampaikan harapan dan tuntutan sebagai berikut:

1. Pola Pembayaran: Meminta agar pembayaran tunjangan bagi anggota BPD juga dilakukan melalui rekening bank, sama halnya dengan mekanisme yang berlaku bagi perangkat desa lainnya. Selain itu, diharapkan pembayaran dilakukan setiap bulan secara teratur seperti halnya Pegawai Negeri Sipil dan pegawai instansi pemerintah lainnya.

2. Ketepatan Waktu: Agar tidak terulur hingga memasuki hari-hari besar Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha, mengingat mereka juga memiliki tanggung jawab keluarga yang menunggu nafkah untuk merayakan momen kebahagiaan tersebut.

3. Jaminan Sosial: Meminta agar anggota BPD juga dilibatkan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang jelas. Hal ini merujuk pada pengalaman tahun 2025, di mana sempat dilakukan pemotongan tunjangan sebesar Rp34.042 per bulan selama empat bulan untuk iuran BPJS Kesehatan, namun setelah itu kepesertaan tidak lagi terdaftar tanpa kejelasan penyelesaiannya.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh para Ketua BPD dari Desa Pulau Semambu, Desa Lorok, Desa Tanjung Pule, Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Pering, Desa Purnajaya, Desa Tanjung Baru, hingga Desa Soak Batok.

Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Indralaya Utara Wahyudi, S.Kom., M.Kom menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan baik masukan dan keluhan yang disampaikan. “Kami segera akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat Kabupaten, baik kepada Dinas PMD, BPKAD maupun Bapak Bupati, agar segera ditindaklanjuti dan dicari solusinya,” ujar Camat.

Koordinator aksi sekaligus Ketua BPD Desa Pulau Semambu, Herman Sawiran, menegaskan kekecewaannya atas keterlambatan yang dianggap sudah melewati batas kewajaran.

“Kami mengecam keras lambannya proses birokrasi pencairan ADD ini. Tahun 2026 ini saja sudah dua kali Lebaran kami lewati tanpa menerima tunjangan, selama lima bulan tidak ada dana masuk. Padahal uang ini bukan hanya untuk kami pribadi, melainkan juga untuk operasional kantor desa dan belanja rutin pemerintahan. Hal ini hampir terjadi setiap tahun, dan jika pun ada yang cair, jumlahnya sangat sedikit atau hanya sebagian kecil desa saja,” tegas Herman dengan nada lantang.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan pencairan dana tersebut, Kasi PMD Kecamatan Indralaya Utara Resty menjelaskan bahwa hingga hari ini, dari total 15 desa yang ada di wilayahnya, baru sebanyak 8 desa yang dana ADD-nya sudah cair. Desa-desa tersebut meliputi Desa Parit, Desa Soak Batok, Desa Tanjung Baru, Desa Palemraya, Desa Sukamulya, Desa Sungai Rambutan, Desa Payakabung, dan Desa Purnajaya. Sementara desa lainnya masih dalam proses menunggu pencairan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD maupun BPKAD Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan tanggapan resmi terkait kendala yang menyebabkan penundaan pembayaran tunjangan perangkat desa tersebut.(MD)