AktualTimes.com, Tanah Datar — Data yang tersaji dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg membuka ruang tanya yang lebih lebar dari sekadar perkara dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat. Perkara ini kini memunculkan dugaan adanya persinggungan antara pengelolaan uang perusahaan daerah, jejaring politik, dan nama-nama yang berada di sekitar lingkar kekuasaan di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam data perkara itu, tercantum Very Kurniawan sebagai terdakwa tunggal. Ia disebut mentransfer sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan keterangan penggunaan tertentu, mulai dari THR, dana Kampanye, kebutuhan lain di luar aktivitas resmi perusahaan daerah, hingga pengeluaran yang patut ditelusuri lebih jauh relevansinya dengan kepentingan Perumda Tuah Sepakat.
Beberapa nama penerima transfer yang muncul dalam data tersebut antara lain ; Kennywan Leo Arisca sebesar Rp6.000.000, yang menurut penelusuran disebut sebagai ajudan istri Bupati Tanah Datar; Agung Kosgoro sebesar Rp3.500.000, yang disebut berstatus Aspri Bupati Tanah Datar;Nurhamdi Zahari sebesar Rp4.000.000, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tanah Datar sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tanah Datar, Mustika(Amoy), yang ditelusuri merupakan Staff ahli Fraksi Demokrat, serta Rafi Aditya,(Dirut.Pt Purnama Global Wisata), sebesar Rp. 15.000.000 juta rupiah, yang ditelusuri merupakan timses bupati di pilkada 2024.
Munculnya nama-nama yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan daerah itu membuat perkara ini tak lagi dipandang semata sebagai penyimpangan internal perusahaan. Ada pola relasi yang layak ditelusuri lebih dalam, mengapa uang kas perusahaan daerah bisa mengalir ke pihak-pihak di luar struktur resmi Perumda, dan apa dasar penggunaannya?
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah latar belakang terdakwa sendiri. Dari penelusuran yang berkembang di tengah publik, Very Kurniawan disebut pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Bupati Tanah Datar, dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat. Bila informasi ini benar, maka perkara Perumda Tuah Sepakat menjadi semakin sensitif karena memperlihatkan kemungkinan adanya persilangan antara jabatan publik, loyalitas politik, dan pengelolaan badan usaha milik daerah.
Yang juga mengundang perhatian adalah data dalam SIPP yang menyebut terdakwa meminjam uang sebesar Rp80 juta untuk keperluan usaha Perusda tanpa sepengetahuan Pengawas dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) kepada seseorang bernama Darius, yang kemudian diketahui menjadi anggota DPRD dari Partai Demokrat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah peminjaman itu murni kebutuhan operasional, atau ada relasi kuasa dan kepentingan lain yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan?
Dalam konteks inilah publik berhak mengajukan pertanyaan yang wajar, apakah Perumda Tuah Sepakat hanya menjadi badan usaha daerah, atau justru terseret menjadi simpul pertemuan antara kepentingan bisnis, kekuasaan, dan jaringan politik?
Sejauh ini, data yang muncul di SIPP memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana pihak-pihak lain di luar terdakwa. Namun, kemunculan nama ajudan kepala daerah, politisi, hingga tokoh publik dalam aliran dana perusahaan daerah tentu bukan hal yang bisa dianggap biasa. Justru di sinilah pentingnya peran penegak hukum untuk menelusuri secara utuh, siapa menerima apa, untuk kepentingan apa, dan atas dasar kewenangan apa.
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting: dugaan penyimpangan di tubuh Perumda Tuah Sepakat tidak berdiri di ruang kosong. Ada bayang-bayang jejaring yang lebih luas, yang oleh sebagian kalangan mulai dibaca sebagai gurita relasi bisnis-politik di sekitar lingkar kekuasaan daerah. Meski istilah itu masih harus diuji dengan fakta hukum yang kuat, data perkara yang terbuka ke publik jelas memberi sinyal bahwa skandal ini layak dibedah lebih dalam, bukan sekadar berhenti pada seorang terdakwa tunggal.
Bila benar uang perusahaan daerah digunakan untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi perusahaan, apalagi mengalir kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik, maka perkara ini menyentuh isu yang jauh lebih besar yaitu akuntabilitas pemerintahan daerah. Bukan hanya soal kerugian keuangan, tetapi juga soal apakah badan usaha milik daerah dijalankan untuk kepentingan publik atau justru terseret dalam orbit kepentingan kelompok tertentu.
Masyarakat Tanah Datar tentu menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar perkara ini hingga ke akar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang direktur atau satu perusahaan daerah, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola kekuasaan di sekitar Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya muncul dalam data perkara maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait hubungan mereka dengan aliran dana tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebut.
Kesimpulan sementara dari rangkaian fakta yang muncul di SIPP menunjukkan bahwa perkara Perumda Tuah Sepakat tidak hanya memotret dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah, tetapi juga mengindikasikan adanya persinggungan erat antara jabatan, jaringan politik, dan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. Karena itu, penanganan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aspek administratif atau individu semata, melainkan juga menelusuri kemungkinan pola relasi kekuasaan yang melatarbelakanginya. (TIM)







