banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Breaking News

Dugaan Mark Up T.A 2023 Dinas PPKBPPPA Lam-Bar,LSM BARAK Layangkan Surat

24
×

Dugaan Mark Up T.A 2023 Dinas PPKBPPPA Lam-Bar,LSM BARAK Layangkan Surat

Sebarkan artikel ini

Aktualtimes.com,-Bandar Lampung.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) menyampaikan statement terkait dugaan unsur dalam belanja barang dan jasa yang di kelola oleh Satuan Kerja Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA)Kabupaten Lampung Barat .pada.Selasa (15/10/2024).

Berikut yang di sampaikan Wildan Selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Advokasi Rakyat (BARAK) pada saat di sambangi di sekretariatnya.

“Berdasarkan analisa kajian dan hasil dokumentasi investigasi kaderisasi Barisan advokasi Rakyat beberapa kegiatan belanja barang dan jasa Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat yang diantaranya Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)),Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK,Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB),Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok),Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)),Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Pengendalian Program KKBPK),Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK),Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Penyediaan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS))Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB),Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok))

Masih kata Wildan “Anggaran penyedia dan swakelola yang disebutkan berdasarkan perhitungan analisa dari beberapa sumber data keterbukaan informasi publik, sangat tidak masuk akal anggaran puluhan juta hingga ratusan hanya untuk kegiatan yang kami bawa tersebut terindikasi adanya kelebihan pembayaran (Praktek Mark up)”

Wildan sapaan akrab Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat menyatakan pihaknya telah menyurati instansi terkait dalam Hal ini Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat guna mencari informasi kejelasan dari dugaan tersebut.

Selain dari itu Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat Dalam rangka turut serta mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan upaya menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa, Sebagai elemen masyarakat kami memiliki hak dan kewajiban untuk meneruskan temuan kami tersebut kepada pihak yang Berkompeten dan melakukan Aksi Moral dengan mengacu pada PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2, setiap orang atau organisasi masyarakat dan LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan KKN, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Maka pihaknya akan segera melakukan turun aksi demonstrasi sekaligus laporan terkait dugaan Praktek Mark Up yang di Bawa tersebut.