banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Seram Bagian Barat

Masalah Pemerintahan Desa KelangAsaude & Solea, Komisi I DPRD SBB Gelar RDP

8
×

Masalah Pemerintahan Desa KelangAsaude & Solea, Komisi I DPRD SBB Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

AktualTimes,Com,Daerah,- Komisi I DPRD kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PMD, Kabag Hukum, masyarakat desa KelangAsaude, Kepala desa Solea, Camat Huamual Belakang, serta Camat Taniwel Timur guna membahas terkait masalah pemerintahan yang terjadi dikedua desa tersebut.

Desa KelangAsaude kecamatan Huamual Belakang, SBB, saat ini mengalami kekosongan kepala desa, lantaran kepala desa terpilih Abdul Gani Makatita tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa KelangAsaude pada Pilkades tahun II tahun 2022, dan kehadiran masyarakat desa mendesak perlu adanya penjabat desa serta meminta penjelasan dari DPRD dan pemerintah daerah dalam hal ini dinas PMD atas kekosongan kepala desa KelangAsaude tersebut.

Sedangkan untuk pemerintahan desa Solea, kecamatan Taniwel Timur, SBB, terkait persoalan pergantian perangkat desa dari lama ke yang baru oleh kepala desa Solea, yang menjadi polemik ditengah – tengah masyarakat dan sudah di PTUN-kan

Usai rapat dengar pendapat digelar, wakil ketua komisi I DPRD SBB, Arif Pamana mengatakan, RDP dilakukan guna memberikan penjelasan atas kepastian terkait masalah pemerintahan desa yang terjadi di desa KelangAsaude dan Solea untuk diketahui oleh masyarakat kedua desa tersebut.

Komisi I tidak sendiri. ” Ada juga Pemerintah daerah dalam hal Kadis PMD, Kabag Hukum ikut berikan penjelasan atas masalah pemerintahan kedua desa tersebut.” ungkap Pamana kepada media ini usai rapat digedung DPRD SBB, Senin (6/2/2023).

Pamana menjelaskan, kekosongan pemerintahan desa KelangAsaude belum dapat diisi oleh penjabat desa karena belum ada keputusan ikrar sebab masalah sedang dalam tahapan kasasi di MA. Memang betul, Kepala desa KelangAsaude telah diproses di pengadilan negeri dan dinyatakan kalah, terus kembali ajukan banding di pengadilan tinggi dan hasilnya dilakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Masyarakat tahu sudah clear saat di pengadilan negeri, akan tetap masalah desa KelangAsaude masih dalam tahapan proses kasasi di Mahkamah Agung. ” Dan berdasarkan UU pasal 43 itu bahwa pergantian staf desa itu di lakukan jika telah mendapatkan keputusan hukum tetap.” Kata Pamana menjelaskan.

Sedangkan untuk desa Solea, kata Pamana, untuk masalah di desa Solea sudah ada putusan dari pengadilan tinggi tata usaha negara di makassar yang memutuskan proses pergantian staf desa yang dilakukan kepala desa itu tidak sesuai dengan prosedur aturan.

Dengan tidak sesuai dengan aturan itu,maka PTUN perintahkan kepala desa untuk kembali aktifkan staf desa yang lama dan nonaktif atau memberhentikan staf desa yang baru yang diangkat oleh kepala desa itu.

“SK pengaktifan staf desa yang lama sudah ada, tinggal diserahkan saja oleh dinas PMD SBB.” Pungkas Pamana menutup (Radja).