banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Seram Bagian Barat

2 Balon Kades Ditolak,Ini Tuntutan Masyarakat Waesala ke Pemda SBB

19
×

2 Balon Kades Ditolak,Ini Tuntutan Masyarakat Waesala ke Pemda SBB

Sebarkan artikel ini

AktualTimes,Com, Peristiwa,- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam masyarakat peduli Pilkades Waesala, Kecamatan Huamual Belakang mendatangi Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, Senin (14/11/2022).

Kedatangan puluhan masyarakat itu, menuntut dan mendesak pemerintah daerah agar segera menghentikan proses tahapan – tahapan Pilkades Waesala yang sementara berjalan.

“Kami juga meminta Pemda SBB mengevaluasi panitia Pilkades serta BPD Waesala yang sudah mendiskriminasi masyarakat Waisala.”Pinta salah satu orator dihadapan Sekda SBB Alvhin Tuasuun saat dialog bersama.

Usai audens, perwakilan masyarakat peduli Pilkades Waesala menyerahkan tuntutan kepada pemerintah daerah yang diterima Sekda SBB Alvhin Tuasuun. Ada enam point tuntutan yakni

1. Bahwa kami mendukung seluruh tahapan PILKADES di Desa Waesala agar dilaksanakan sesuai dengan aturan Perundang – Undangan.

2. Bahwa Kami MENOLAK dengan tegas segala upaya dari BPD yang menyatakan agar di Desa Waesala hanya di ikuti oleh marga Kasturian.

3. Bahwa Kami menuntut agar Oknum-Oknum, BPD, Perangkat Desa dan Panitia Pilkades Desa Waesala yang berpihak terhadap Bakal calon tertentu dan telah menghalang-halangi dan tidak melayani atau ditolak bakal calon lain saat pendaftaran pada sekertariat Panitia PILKADES Desa Waesala agar di Pecat serta di proses sesuai hukum yang berlaku.

4. Bahwa Kami menuntut Perpanjangan jadwal Pendaftaran 7 (tujuh) Hari agar Bakal Calon ditolak dapat mendaftar. Dan pendaftarannya di Panitia PILKADES Kecamatan maupun Panitia PILKADES Kabupaten sehingga hak-hak konstitusionalnya dapat disalurkan dan terlindungi.

5. Bahwa Kami Menolak hasil pertemuan yang di adakan oleh BPD pada hari Senin, tanggal 7 November 2022 yang dipimpin oleh Sapri Kasturian selaku wakil Ketua BPD karena tidak sesuai dengan poin-poin yang telah di rekomendasikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan telah memaksakan kehendak agar Pilkades di Desa waesala dilaksanakan hanya oleh marga Kasturian.

6. Bahwa Kami Menolak Pelaksanaan Tahapan PILKADES dilaksanakan di Desa Waesala yang tidak berdasarkan Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.(Radja).