Aktualtimes.com-Bandar Lampung-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) mendesak Kajati Lampung untuk membentuk tim audit investigasi terkait pengelolaan anggaran realisasi kegiatan di dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023-2024.
Ketua DPP LSM Gasak Rahman menyampaikan, pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat menganggarkan biaya alat kesehatan yang tersebar di 16 Puskesmas kabupaten setempat.
Namun Rahman menilai terdapat unsur kejanggalan dan terindikasi ada pengelembungan angggaran.
“Sejak proses perencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia hingga tahap realisasi serah terima diduga mengandung kejanggalan karena terindikasi ada unsur pengelembungan angggaran,” jelas Rahman Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, kejanggalan ini juga terlihat dari proses pemaketan yang terkesan dipecah menjadi 16 item paket.
“Pemaketan dipecah-pecah menjadi 16 item paket yang di peruntukan 16 puskesmas di Kab. Tulang Bawang Barat Dengan total anggaran (+) Rp.3.019.502.000 untuk disetiap paket/puskesmas terdapat lebih dari satu penyedia dengan paket yang sama. Artinya dalam proses sejak awal prencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia, sampai pada tahap realisasi dan serah terima diduga melanggar aturan Perpres no 16 tahun 2018,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan, paket kegiatan pengadaan alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat yaitu.
1. Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas; (Puskesmas Margo Dadi) Rp. 406.668.200 Yang Terdiri Dari 9 Kontrak.
2. Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas; (Puskesmas Daya Murni) Rp. 257.404.606 Yang Terdiri Dari 21 Kontrak.
3. Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas; (Puskesmas Toto Katon) Rp. 200.250.000 Yang Terdiri Dari 6 Kontrak.
4. Pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas; (Puskesmas Mulya Asri) Rp. 150.956.850 Yang Terdiri Dari 13 Kontrak.
Selain itu, Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat Tahun 2023 Anggarkan Rp. 1.906.267.130 untuk penyedian bahan medis habis pakai (BMHP) dak fisik farmasi dak farmasi yang terdiri dari 28 kontrak.
“Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat Tahun 2023 Anggarkan Rp. 1.906.267.130 untuk pengadaan skrining bmhp ptm tang terdiri dari 15 kontrak,” jelasnya.
Sementara itu untuk anggaran belanja obat-obatan, Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat Tahun 2023 menganggarkan Rp. 2.778.643.571, yang terdiri dari 65 kontrak.
“Dan juga kegiatan sanitarian Kit Puskesmas (Totokaton, Pagar Dewa, Margodadi, Marga Kencana) Rp. 399.800.000,00 Dikerjakan Oleh Pt. Indo Tekhnoplus,” tambahnya.
Ia juga menilai, belanja makan minum Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat sengaja dipecah menjadi sejumlah item paket kegiatan dengan total anggaran (+) Rp. 592.400.000.
“Begitupun dengan perjalanan dinas yang sengaja fipivah menjadi sejumlah item dengan total anggaran (+) Rp. 1.553.445.000,” kata dia.
Menurut Rahman, paket-paket tersebut sengaj dipecah untuk menghindari lelang dan terindikasi dugaan melanggar aturan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia juga mengatakan, beberapa kegiatan diatas, diduga bertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan Praktik Usaha tidak sehat.
Rahman menegaskan, secara prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, seharusnya dilakukan dengan proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
“Dengan mengunakan prinsip tersebut, barang/jasa yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif,” tegasnya.
Ia menilai, proses penggabungan pekerjaan Ini dapat berdampak signifikan jika disertai dengan penggelembungan harga, karena akan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar.
Rahman menegaskan, Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat menganggarkan ratusan juta bahkan milyaran rupiah yang digabungkan jadi satu paket kegiatan diduga mengandung banyak unsur kejanggalan yang mengarah pada dugaan pengondisian, indikasi dugaan adanya persekongkolah jahat dalam prencanaan, pemaketan, penggabungan,samapi pada pemilihan penyedia.
“Hal ini menurut kami adanya indikasi dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Dan diduga adanya Rekayasa/Persekongkolan Sehingga Menghalangi Terjadinya Persaingan Usaha Yang Sehat,” jelasnya.






