banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Seram Bagian Barat

DPRD SBB Setujui Ranperda RPJMD Jadi Peraturan Daerah

16
×

DPRD SBB Setujui Ranperda RPJMD Jadi Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

SBB,aktualtimes.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat menyetujui Ranperda RPJMD jadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu melalui rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2025-2029.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB Andreas Hengky Kolly didampingi Wakil Ketua Arifin Podhlan Grisya dan Abdul Rauf Latulumamina.

Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD SBB-Gedung SKB Kairatu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Selasa 18 November 2025.

Ketua DPRD SBB mengatakan sebelum ranperda ini setujui oleh DPRD lewat pandangan akhir fraksi-fraksi terlebih dahulu dibahas oleh Komisi II DPRD SBB dan badan perencanaan daerah untuk nantinya mendapatkan mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.

“Setelah melewati proses pembahasan bersama, hari ini DPRD setujui Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 jadi Peraturan Daerah,”kata Kolly.

“Secara kelembagaan DPRD telah memberikan persetujuan dan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten SBB. Persetujuan itu dengan nomor: 000.7.2.2/23 tanggal 18 November 2025.”tambah Kolly.

Untuk diketahui bersama, RPJMD tahun 2025-2029 telah diserahkan oleh Bupati SBB pada tanggal 13 Oktober 2025.

Hari ini pula telah disetujui bersama antara DPRD dan Bupati SBB ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan disaksikan langsung oleh Sekda Leverne Tuasu’un dan Sekretaris DPRD SBB,(Rad).