banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Seram Bagian Barat

DPRD SBB Terima 3 Dokumen Ranperda dari Pemda: Ada Perubahan Status Desa jadi Negeri

32
×

DPRD SBB Terima 3 Dokumen Ranperda dari Pemda: Ada Perubahan Status Desa jadi Negeri

Sebarkan artikel ini

SBB,aktualtimes.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan paripurna ke-VII masa persidangan III tahun 2025, dalam rangka penyampaian pengantar nota rancangan peraturan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tiga dokumen ranperda yang diterima DPRD dari Pemda SBB lewat rapat paripurna itu yakni, tentang perubahan status desa jadi negeri, Perubahan peraturan daerah nomor: 11 tahun 2019 tentang desa. Serta perubahan peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang BPD.

Paripurna dipimpin wakil ketua DPRD SBB Arifin Gresya Podhlan, didampingi Ketua dan Wakil ketua II DPRD Abdul Rauf Latulumamina. Rabu (27/8/2025) bertempat di Gedung DPRD SBB sementara -SKB Kairatu.

“DPRD telah menerima tiga dokumen Ranperda dari Pemda SBB dan akan segera dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama.” Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD pada rapat Paripurna Ranperda itu.

Tiga ranperda ini merupakan hasil kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap kebutuhan regulasi untuk ditetapkan pada tahun ini.

Kata Arifin, Raperda ini akan dikaji dan dibahas secara intensif oleh DPRD khususnya terhadap muatan subtantif yang terkandung dalam setiap Ranperda baik melalui pembahasan internal maupun rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.

Sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan sebagai landasan hukum yang aspiratif, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arifin.

Paripurna dihadiri, Wakil Bupati Selfinus Kainam, para anggota DPRD SBB, Sekda Leverne A. Tuasuun, OPD, para Camat se-Kabupaten SBB,(Rad)