banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
DaerahHukum & KriminalPadang SidempuanPeristiwaSumatera Utara

Kasat reskrim AKP. Maria Marpaung Turut Hadiri Rakor Antisipasi Eksploitasi Anak Masalah Badut di Kota Padangsidimpuan

15
×

Kasat reskrim AKP. Maria Marpaung Turut Hadiri Rakor Antisipasi Eksploitasi Anak Masalah Badut di Kota Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal, Psp – Tentang keberadaan badut di Kota Padangsidimpuan (Psp) yang melibatkan anak anak Akhirnya direspon cepat Pemko Padangsidimpuan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder serta dinas terkait, Polres Padangsidimpuan diruang kerja Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/1/2024).

Rapat di pimpin Plt. Sekdakot Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, dihadiri Asisten, Staff Ahli Setda Kota Padangsidimpuan, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Maria marpaung SE, MM,Kasatpol PP, Kadis Sosial, Kadis PP & PA, serta undangan lainnya.

Diawal rapat Kadis Sosial Zufri Nasution, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penertiban sebelumnya. Pada operasi penertiban pertama kami (Dinas Sosial) mendapati 10 badut anak dan keesokan harinya 12 badut anak.

Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki, SH, MH menuturkan bahwa dalam hal ini Pemerintah harus mempelajari apakah itu sudah termasuk kedalam eksploitasi anak agar tidak ada masalah dikemudian hari.

“Saya merasa perlu adanya pendampingan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan operasi nantinya”, ungkapnya.

Sementara kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung pada kesempatan itu menuturkan bahwa sudah melihat bagaimana kondisi lapangan.

“Memang benar bahwa sudah menjamur badut – badut anak ini”, ucapnya.

“Kita bisa amankan, tetapi jangan kita intervensi yang mengakibatkan trauma”, tambahnya.

Alangkah lebih baik jika pemerintah nantinya memanggil orangtua si anak untuk dimintai keterangan, kemudian jika ada keuntungan pengusaha dibalik penyewaan topeng badut ini, maka si pengusaha dapat kenakan pasal eksploitasi anak.

“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan yang lain”, tutup Kasat.

(*/Andi)