SBT,aktualtimes.com-Warga Desa Negeri Rarat Kecamatan Gorom Timur, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) agar secepatnya memanggil dan memeriksa mantan penjabat Wahid Rumalean terkait ADD dan DD Tahun 2023-2024.
Permintaan warga Rarat didasarkan pada laporan yang disampaikan kepada pihak Kejari SBT awal tahun 2024 lalu.
Diketahui mantan penjabat Rarat atas nama Wahid Rumalean dilaporkan ke pihak Kejaksaan semenjak awal tahun 2024 lalu, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dan 2024.
“Dia (Wahid Rumalean) sudah dilaporkan pada awal tahun 2024 lalu ke Kejari SBT,”ungkap warga yang enggan namanya di publikasikan kepada media ini. Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, laporan pengaduan warga Desa Negeri Rarat ini telah diserahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat Nomor: R-2732/F.2/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Sehingga menjadi wajib untuk ditindaklanjuti.
Permintaan kami kepada Kejari SBT segera tindaklanjuti terhadap laporan dugaan korupsi di Desa Negeri Rarat tersebut agar masyarakat mendapatkan titik terang.
Kami masyarakat Rarat berharap agar Kajari SBT segera menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung RI, sebab kami sudah resah dengan sejumlah permasalahan seperti pembayaran batako, batu, pasir dan kader posyandu yang tidak sesuai.
“Kami mendesak dan berharap Kajari SBT serius dalam menangani dugaan kasus ini, ” pinta warga desa setempat.
Selain itu, jika belum dilakukan pemanggilan terhadap mantan penjabat Desa Negeri Rarat dimaksud, maka mereka akan kembali menyurati Kejaksaan Agung Perihal dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Negeri Rarat.(BW)







