SBB,AktualTimes.Com,-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Pembukaan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024. Disesuaikan dengan jadwal yang dirilis KPU RI kepada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Informasi pembukaan pendaftaran itu termuat dalam keputusan Nomor 638 Tahun 2024, tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Pantarlih Pilkada 2024
KPU SBB telah menerima rilis jadwal dan tahapan pembentukan sampai dengan masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 dari KPU RI, terdiri dari:
– Tanggal 13 – 17 Juni 2024, Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP
– Tanggal 13 – 19 Juni 2024, Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP
– Tanggal 14 – 20 Juni 2024, Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP
– Tanggal 21 – 23 Juni 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP
– Tanggal 23 Juni 2024, Penetapan Hasil Pantarlih/PPDP.
– Tanggal 24 Juni 2024, Pelantikan Pantarlih/PPDP
– Tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024, Masa Kerja Pantarlih/PPDP
Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
Kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024. Persyaratannya terbilang sebagai berikut.
1, Surat Pendaftaran
2, Daftar Riwayat Hidup
3, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
4, Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/SMA/ Sederajat, Ijazah Akhir.
5, Pas Foto
6, Surat Pernyataan
7, Surat Keterangan.
Warga yang berminat untuk menjadi Pantarlih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia: Calon Pantarlih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Usia Minimum 17 Tahun: Calon Pantarlih harus berusia paling rendah 17 tahun.
3. Bukan Anggota Partai Politik: Calon Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sah. Atau, jika pernah menjadi anggota partai politik, harus sudah tidak menjadi anggota selama paling singkat 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
4. Berdomisili dalam Wilayah Kerja: Calon Pantarlih harus tinggal di wilayah kerja tempat mereka akan bertugas.
5. Sehat Jasmani dan Rohani: Calon Pantarlih harus mampu secara jasmani dan rohani.
6. Pendidikan Minimum SMA atau Sederajat: Calon Pantarlih harus memiliki pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat, (Rad).







