Maluku, AktualTimes.Com,- Rekrutmen anggota badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memasuk tahap pengumuman. Dari hasil yang diumumkan terdapat beberapa catatan penting, misalnya pengumuman yang dilakukan memasuki jadwal pelantikan.
Namun yang paling krusial dalam tahapan seleksi badan Adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) rupanya KPU SBT kecolongan. Karena dari nama-nama yang diloloskan terdapat sejumlah nama yang pernah menjadi saksi partai politik (parpol) ditingkat kecamatan pada pemilihan umum pada Februari 2024 kemarin.
Salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada media ini, membeberkan sejumlah nama seperti Hamdan Alkatiri dan La Kisman F Kastela yang lolos PPK di Kecamatan Wakate, kedapatan keduanya pernah menjadi saksi parpol berbeda pada Pemilu 2024 kemarin. Hamdan adalah saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sementara Kisman menjadi saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selanjutnya, ada Awat Fikri Alhamid saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di pleno Pemilu Kecamatan Bula diloloskan jadi PPK di Kecamatan Werinama. Sedangkan Abdul Samad Kilbaren saksi pemilu di Kecamatan Bula untuk Partai Bulan Bintang (PBB) juga diloloskan menjadi PPK di Kecamatan Teluk Waru.”tutur sumber.
Kata sumber, padahal salah satu ketentuan yang disyaratkan KPU, menyebutkan calon peserta panitia pemilihan kecamatan yang mendaftar tidak boleh menjadi saksi partai politik di pemilihan sebelumnya.
Namun KPU SBT gelap mata, tidak memahami ketentuan ini, merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus ditandatangani dan di upload calon peserta Sistem Informasi Anggota KPU, Badan Adhoc (SIAKBA) dan dimasukan ke KPU.
“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, begitu bunyi poin 6 dalam syarat dokumen yang harus dimasukkan ke KPU.”kata sumber
Dengan adanya saksi parpol yang lolos seleksi PPK mengindikasikan bahwa KPU SBT tidak cermat dan tak pahami aturan yang ada dalam melakukan penjaringan calon anggota badan Adhoc.
Selain itu, kata sumber ada informasi dugaan titipan orang tertentu dalam seleksi PPK untuk kepentingan pemilihan Bupati dan Wakil akil Bupati Seram Bagian Timur tahun 2024.
“Ada titipan dan intervensi dalam seleksi PPK di KPU SBT, untuk kepentingan Pilkada November 2024 mendatang,” pungkas sumber menutup (Rad).







