AktualTimes,Com,Daerah,-Abdul Gani Makatita resmi diberhentikan dari Kepala desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku oleh Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin.
Informasi yang diterima media ini, Makatita Diberhentikan berdasarkan surat keputusan Bupati No: 141-1006 tahun 2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kelang Asaude, Kecamatan Manipa kabupaten Seram Bagian Barat periode 2021-2027. dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kelang Asaude, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada tanggal 25 Juli 2023.
SK Bupati No: 141-1006, diterima langsung oleh ketua BPD desa Kelang Asaude, Samsudin Makatita.
Dalam isi surat keputusan itu, berbunyi memberhentikan, Abdul Gani Makatita dan mengangkat Yusnita Tiakoly, jabatan Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Daerah, dinas Pariwisata Kabupaten SBB sebagai penjabat kepala desa Kelang Asaude dengan masa jabatan selama 6 Bulan terhitung di keluarkan surat keputusan.
Selanjutnya, Abdul Gani Makatita diberhentikan dari kepala desa Kelang Asaude, dengan alasan dirinya pernah di tahan dalam rumah tahanan negara (RUTAN), sejak tanggal 26 Juli 2022 – 02 Mei 2023.
Makatita di Pidana Pasal 264 Ayat 1 KUHP, serta Kasasi yang dilakukannya ditolak oleh ketua Mahkamah Agung, sebagai ketua Majelis Suharto, SH. MH. Hum dan Hidayat Manao, SH.MH (di putuskan lewat rapat Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023, oleh Hakim agung Dr. H. Eddy Army, SH.MH (Tim)







