banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Lampung SelatanPolitik

Mantan Narapidana Boleh Menjadi Caleg, Karena Telah Selesai Jalankan Hukuman Pada 15 Mei 1991

27
×

Mantan Narapidana Boleh Menjadi Caleg, Karena Telah Selesai Jalankan Hukuman Pada 15 Mei 1991

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Politik – Berdasarkan informasi dan data yang di himpun oleh media ini, dalam surat Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan pada Surat Keterangan nomor:598/SK/HK/06/2023/PN Kalianda bahwa H.Hermane, tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilih, Jum’at (23/6/2023).

Kendatidemikian, berdasarkan hasil pemeriksaan Register Perkara Pidana. Maka pengadilan menerangkan bahwa yang bersangkutan pada butir A dan B;

A. Pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 285 KUHP.

B. Tidak pernah dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa surat keterangan tersebut, sebagai persyaratan Pencalonan Anggota Legislatif, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan tersebut akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, Budi Setiawan selaku Ketua BPOK atau L O Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Selatan menanggapi dalam hal tersebut karena ada sanggahan dari masyarakat luas khusnya di Lampung Selatan pada salah satu Caleg dari PAN yang pernah tersandung pidana melanggar Pasal 285 KUHP.

“Ya dalam hal itu, karena ada sanggahan dari masyarakat khususnya di lampung selatan ini, terkait dengan salah satu caleg dari PAN, yang pernah tersandung pidana melanggar pasal 285 KUHP ungkapnya.

Bahwa yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 10 bulan, dan sudah selesai pada tanggal 15 mei 1991 lalu. Dan sampai saat ini 2023, berarti sudah selama 14 tahun berjalan, artinya sudah sesuai prosedur dalam hal ini dan tidak ada masalah baru lagi,” pungkasnya. (ALI/Red)