banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Maluku

Masa Jabatan Gubernur Maluku Berakhir 31 Desember 2023, Ini Kata Ketua DPRD Watubun

17
×

Masa Jabatan Gubernur Maluku Berakhir 31 Desember 2023, Ini Kata Ketua DPRD Watubun

Sebarkan artikel ini

AktualTimes,Com, Daerah,- Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, menegaskan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail berakhir pada 31 Desember 2023.

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur Maluku Tahun 2022, Selasa (4/7/2023).

“Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 5 jelas menerangkan bahwa penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2018 akan berakhir pada tahun 2023,” ungkap Watubun.

“Jadi merujuk ke regulasi boleh dilantik kapan saja namun jika ditetapkan 2018 maka 2023 selesai,” imbuhnya.

Kata Benhur, tenggat waktu 31 Desember 2023 merupakan waktu yang sangat moderat, artinya waktu yang paling terakhir.

“Jadi sekali lagi saya mau bilang, menteri dan saya (Ketua DPRD) dipandu oleh Undang Undang, bukan sebaliknya memandu regulasi. Saya sudah lima atau enam kali memperoleh arahan dari Kemendagri, jadi tidak perlu ada keraguan lagi,” tandasnya.

Untuk itu kata dia, sekitar bulan September nanti, DPRD Maluku sudah akan melakukan proses pengusulan penjabat gubernur ke Kemendagri.

“Karena kita sudah mendapatkan arahan langsung dari pusat,” katanya.

Disinggung soal pernyataan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu lalu yang menyebut masa jabatan Gubernur Maluku berakhir pada April 2024, Watubun menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan pernyataan tersebut.

“Mungkin Pak Menteri tidak diberikan informasi dengan baik terkait aturan disampaikan stafnya,” tandasnya.

Pernyataan Benhur Watubun ini, selaras dengan apa yang disampaikan Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri Maria Ivonne Tarigan.

Sebelumnya, Maria mengungkapkan, Gubernur Provinsi Maluku, Maluku Utara Riau, Lampung dan Jawa Timur, Maluku dan Maluku Utara akan mengakhiri masa jabatannya per 31 Desember 2023 ini.

“Kelima daerah itu, akan memiliki penjabat (Pj) gubernur per tanggal 1 Januari 2024,” ungkap Maria di Jakarta, dikutip, Minggu (11/6/2023).

Maria, jika 1 Januari adalah hari libur, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan jadi Plh gubernur sampai dilantiknya Pj Gubernur oleh Mendagri. “Roda pemerintahan tidak boleh kosong,” tegas Maria.

Maria menjelaskan, sesuai Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018, akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

“Walaupun gubernur Maluku dilantiknya pada 24 April 2019, namun masa jabatannya tetap akhir berakhir di 31 Desember 2023 sesuai UU no 10 Tahun2016 itu,” tegas Maria. (ernes).