Lampung (Tanggamus), Aktual Times.com — Seorang oknum guru berinisial (II) di SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, secara terbuka mengakui telah menjual materi fotokopi soal kepada para siswa. Materi tersebut berupa kumpulan soal Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Kimia tahun 2008 hingga 2012 yang ditulis oleh Nurrissalam, S.Si, dan didistribusikan oleh seorang rekan bernama Pak Anang. Penjualan dilakukan dengan harga Rp25.000 per siswa. Senin (04 Agustus 2025).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada wartawan investigasi dan telah direkam menggunakan video ponsel dengan seizin narasumber.
“Saya menyiapkan dan menawarkan fotokopian ini untuk membantu anak-anak belajar. Ini sukarela, tidak ada paksaan. Saya hanya ingin anak-anak siap menghadapi ujian. Tapi kalau ini salah menurut aturan, saya minta maaf. Saya ikhlas, saya malu karena hanya Rp25 ribu nama saya tercoreng, padahal saya sudah 30 tahun mengajar,” ujar (II) dengan nada menyesal.
Lebih lanjut, oknum guru tersebut menyampaikan bahwa niatnya murni ingin membantu siswa, sebagaimana dilakukan oleh guru-guru kimia lainnya di berbagai tempat yang ingin melihat siswanya sukses.
“Semua guru kimia di Indonesia pasti ingin anak didiknya sukses. Saya pun seperti itu. Hanya saja, mungkin cara saya tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Namun demikian, niat baik tidak membenarkan tindakan yang menyalahi prosedur dan hukum yang berlaku. Materi tersebut tidak memiliki izin dari penulis, tidak melalui persetujuan wali murid atau komite sekolah, serta diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.
Ketua LSM Seroja: Akan laporkan ke Kejati Lampung
Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isralludin, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berbagai regulasi hukum di bidang pendidikan, hak cipta, serta tata kelola sekolah.
“Tidak boleh ada pungutan atau penjualan bahan ajar dalam bentuk apa pun tanpa prosedur resmi. Ini jelas menyalahi aturan. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” tegas Isralludin.







