banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Seram Bagian Barat

Penyuluhan Hukum oleh Polres SBB di Desa Neniari, Dorong Kesadaran Hukum Generasi Muda

27
×

Penyuluhan Hukum oleh Polres SBB di Desa Neniari, Dorong Kesadaran Hukum Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

Aktualtimes.com, SBB – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, Polres Seram Bagian Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Balai Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 53 orang peserta yang terdiri dari pemuda-pemudi gereja AMGPM Ranting Peniel, tokoh masyarakat, serta aparat desa. Adapun pemateri dalam kegiatan ini adalah dua personel dari Sikum Res SBB, yaitu Ps. Kasubsie Bantuan Hukum Aipda Taher Siliombona, S.H. dan Ps. Kasubsie Luhkum Bripka Victor Tebiary, S.H.

Setibanya di lokasi, personel Sikum melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan staf Desa Neniari guna memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan dari Ketua Pemuda/Pemudi Gereja, Bapak Jhon Mauday, yang mengapresiasi langkah Polres SBB dalam mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat desa, khususnya generasi muda.

Materi penyuluhan yang disampaikan berfokus pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Personel Sikum menjelaskan bahwa undang-undang ini telah disahkan pada awal tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kehadiran KUHP baru ini dimaksudkan untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda dan membangun sistem hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia.

Penyampaian materi bertujuan untuk memberikan wawasan serta pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan dampak dari berlakunya KUHP yang baru. Ditekankan pula bahwa apabila masyarakat memahami aturan hukum dengan baik, maka akan mampu menghindari diri dari perbuatan-perbuatan yang menjurus pada tindak pidana, serta mampu mengendalikan diri dari setiap bentuk kejahatan dalam kehidupan sehari-hari.

Materi yang disampaikan juga menyoroti pendekatan hukum baru yang lebih restoratif, humanis, dan edukatif, serta pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta yang hadir, khususnya pemuda-pemudi AMGPM Ranting Peniel, mengajukan berbagai pertanyaan seputar norma-norma hukum, sanksi pidana, serta penerapan KUHP baru dalam konteks sosial masyarakat desa.

Dengan penyuluhan ini, Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat, membangun kesadaran hukum, dan memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang taat hukum, aman, dan tertib.(rad)