banner ucapan hut ri ke 81 kabupaten oku selatan
Seram Bagian Barat

Polres Seram Bagian Barat Terima Penyuluhan Hukum dari Kabidkum Polda Maluku

36
×

Polres Seram Bagian Barat Terima Penyuluhan Hukum dari Kabidkum Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Piru, Aktualtimes.com – Bertempat di Aula Bhayangkara Polres Seram Bagian Barat (SBB), telah berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Keputusan Kapolri No. 297 tanggal 13 Februari 2025 tentang mekanisme pemberian izin penggunaan senjata api (senpi) organik Polri di lingkungan Kepolisian, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat utama Polres SBB, termasuk Kabag Ren AKP Abas Tawainella, Kasat Binmas AKP Idris Mukadar, S.Hi, Kasat Narkoba IPTU Bonafit Sianturi, S.H., serta sejumlah perwira lainnya dari jajaran Polres SBB.

Sambutan pertama disampaikan oleh P.S. Kasikum Polres SBB IPTU Jacob Runtuthomas, S.Pd.K. yang mewakili Kapolres SBB. Dalam sambutannya, ia menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres yang tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas, serta ucapan terima kasih kepada Kabidkum Polda Maluku dan tim atas penyuluhan yang diberikan.

Selanjutnya, sambutan juga diberikan oleh Kabidkum Polda Maluku, KOMBESPOL Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si., yang menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta, pentingnya menjaga kesehatan, serta permohonan maaf jika kegiatan ini mengganggu aktivitas harian anggota. Ia menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk membagikan ilmu yang kelak berguna dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polres SBB terhadap isi KUHP yang baru serta prosedur pemberian izin penggunaan senjata api organik Polri agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Acara berlangsung tertib dan interaktif, diikuti oleh para pejabat utama serta anggota Polres SBB yang antusias menyimak materi yang disampaikan oleh tim dari Polda Maluku.(rad)