AktualTimes,Com, Parlemen,- Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merespon laporan pengaduan masyarakat terkait masalah tahapan Pilkades Kairatu, dengan memanggil panitia Pilkades dan PMD Kabupaten setempat untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
RDP berlangsung di ruang komisi I DPRD SBB, Rabu (9/11/2022). RDP yang dilaksanakan bersama itu untuk mencari solusi terhadap laporan masyarakat atas kinerja panitia Pilkades yang dinilai janggal dan tak transparan dengan tidak lolosnya salah satu bakal calon desa Kairatu yakni Saman Akollo
Saman Akollo dinyatakan tidak lolos oleh panitia kerena tidak membuktikan SK jabatannya sebagai Kaur Pembangunan desa Kairatu kepada panitia Pilkades, namun menurut pelapor, Saman Akollo pernah menjabat Kaur Pembangunan dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani mantan kepala desa Kairatu Emil Rumalatu
Menanggapi laporan pelapor itu, panitia bersikap keras, menurut panitia pentahapan Pilkades sudah sesuai mekanisme, dan Saman Akollo tidak dapat membuktikan SKnya secara sah sebagai Kaur Pembangunan desa Kairatu kepada panitia dan dinyatakan gugur sebagai balon dengan admistrasi tidak lengkap.
Apa yang kerjakan sudah berjalan sesuai dengan tahapan – tahapan Pilkades dan merujuk pada mekanisme serta undang – undang yang berlaku.
” Kami Panitia kerja sudah sesuai dengan undang – undang, dan tidak mungkin proses yang sudah berjalan ini dihentikan.” Katanya.
Keputusan dan penetapan balon calon serta nomor, dan bakal calon tidak dinyatakan lolos karena hasil retingnya rendah dan semua yang dikerjakan panitia Pilkades sudah sesuai dengan aturan dan undang – undang yang ada.
Ada 7 Balon, 5 dinyatakan lolos menjadi calon kepala desa Kairatu dan sudah ditetapkan oleh panitia berdasarkan tahapan dan mekanisme serta undang – undang yang berlaku.” Sambung Panitia.
Menanggapi penjelasan pelapor dan panitia Pilkades, wakil ketua Komisi II DPRD SBB, Arif Pamana mengatakan dalam permasalahan tidak ada yang disalahkan, namun dengan adanya masalah ini diharapakan agar tidak menimbulkan konflik antara sesama orang saudara yang ada di dalam desa Kairatu.
” Saya harap tidak timbul konflik, hindari semua itu guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam berdemokrasi, Pilkades.” Kata Pamana.
Untuk menghindari semua itu, harus ada solusi bersama atas menyelesaikan masalah ini, dan DPRD tidak punya hak untuk memutuskan dan semua diserahkan ke panitia Pilkades tingkat Kabupaten.” Sambung Pamana.
Semua yang disampaikan pelapor dan panitia Pilkades dalam rapat ini akan kita rumuskan dalam satu rekomendasi, dan diserahkan ke PMD Kabupaten SBB untuk ditindaklanjuti.
Pada kesempatan itu pula, Pamana dengan tegas, meminta agar panitia Kabupaten dalam menyelesaikan masalah pilkades Kairatu harus berpatokan pada mekanisme berdasarkan UU, Perbup bahkan Perda terkait Pilkades agar tidak menimbulkan lagi permasalah baru.
Haru merujuk pada aturan, dan semua keputusan tidak boleh memihak harus netral. ” Agar tidak timbul masalah baru yang akan berdampak pada Pilkades Kairatu.” Pungkas Pamana (Radja).







