AdvertorialAmbonBreaking NewsDaerahMalukuTopik Terkini

Ketua GEMA MA SBT: PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Perangkat Desa

144
×

Ketua GEMA MA SBT: PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua GEMA MA SBT: PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Perangkat Desa

SBT Maluku, Aktualtimes.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPD GEMA MA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Aswat Rumfoth, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini disampaikan Rumfoth saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (27/9/2025) di Bula.

Menurut Rumfoth, isu terkait rangkap jabatan tersebut mulai mencuat ke permukaan seiring dengan adanya sebagian perangkat desa yang diketahui telah lolos sebagai PPPK Paruh Waktu, namun masih aktif menduduki jabatan di pemerintahan desa. Kondisi ini dinilai akan menimbulkan persoalan serius terhadap optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa.

“Beberapa hari lalu Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa lebih dari tiga ribu PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di kantor-kantor pelayanan publik, mulai dari desa hingga kecamatan. Semangat ini harus kita apresiasi karena pemerintah daerah ingin memastikan pelayanan publik lebih dekat dan lebih optimal dirasakan masyarakat di level paling bawah,” ujar Rumfoth.

Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota BPD justru akan mengurangi efektivitas kebijakan tersebut.

“Kalau ada yang sudah lolos sebagai PPPK Paruh Waktu tapi masih menjabat sebagai perangkat desa, seharusnya segera mengundurkan diri. Karena jelas dalam aturan ASN, baik PNS maupun PPPK, dilarang keras merangkap jabatan,” tegasnya.

Alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menambahkan, larangan rangkap jabatan bagi ASN bukan hanya soal aturan formal, melainkan menyangkut prinsip profesionalitas dan integritas penyelenggara pemerintahan.

“Kalau seseorang merangkap jabatan, pasti akan berpengaruh pada kualitas pelayanan. Tidak mungkin seseorang bisa menjalankan dua pekerjaan sekaligus dalam waktu bersamaan secara optimal. Itu sangat jelas, dan itulah yang dihindari oleh regulasi kita,” ujarnya.

Pria asal Tutuk Tolu itu menilai, semangat Bupati SBT untuk memperkuat pelayanan publik di desa dan kecamatan akan terhambat apabila masih ada PPPK Paruh Waktu yang tidak konsisten dengan aturan.

Rumfoth bahkan mengingatkan, rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa menjadi aparat desa sekaligus ASN? Itu akan menyulitkan dirinya sendiri dalam mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa yang bersangkutan sebaiknya segera mengundurkan diri sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditandatangani Bupati.

“Langkah ini penting demi menjaga profesionalitas dan integritas pelayanan publik,” katanya.

Rumfoth juga mengacu pada sejumlah regulasi yang mempertegas larangan rangkap jabatan tersebut. Salah satunya adalah Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk bagi kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK, serta tindak lanjut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025. Kedua surat tersebut menegaskan bahwa perangkat desa yang lulus seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 29 dan Pasal 51, juga secara tegas melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.

“Jadi, jelas sekali bahwa aturan melarang. Kalau tetap dipaksakan, tentu akan merugikan masyarakat karena pelayanan tidak berjalan maksimal,” tandas Rumfoth.***Redaksi