Topik Terkini

FANTASTIS! Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

161
×

FANTASTIS! Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Foto pendukung berita FANTASTIS! Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp21,79 Miliar, 370 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

PALEMBANG, AKTUALTIMES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 71 laporan polisi dengan 87 tersangka berhasil diungkap sepanjang Oktober 2026, dengan barang bukti narkotika bernilai fantastis mencapai Rp21,79 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut pada Jumat (30/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), serta Polres Banyuasin.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five 116,033 gram, Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta narkotika jenis sinte sebanyak 45,5 mililiter.

Dari jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 370.818 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis keseluruhan barang bukti mencapai Rp21.793.995.600 atau sekitar Rp21,79 miliar.

Berdasarkan data pengungkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Polrestabes Palembang mencatat 51 laporan polisi dengan 61 tersangka.

Selanjutnya, Polres OKI menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Banyuasin mengungkap empat laporan polisi dengan empat tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan. Langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum agar penanganan barang bukti dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan hingga insan pers untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

Kapolda juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika dapat menghambat terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045 apabila generasi muda tidak dilindungi sejak sekarang.

Ia menegaskan, generasi produktif yang diharapkan menjadi kekuatan Indonesia pada 2045 merupakan generasi muda saat ini. Karena itu, seluruh pihak harus mengambil peran nyata dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Melalui pengungkapan puluhan kasus dan pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah ini, Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum demi melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, serta menjaga masa depan Sumatera Selatan dari bahaya narkoba.

Referensi Terkait
Polresta Malang Kota tangkap kurir pemilik 1,5 kilogram narkoba

Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.