AktualTimes.com, Hukum & Kriminal, Paluta –
Menanggapi adanya permintaan dari pihak pengacara RG yang dimuat di salah satu media online terbitan medan yang meminta Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menangkap SL dan AL sebab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta), pada 29 april 2024 yang lalu dijawab dengan mendaftarkan gugatan WANPRESTASI oleh Agus Wira Halawa, SH di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan 0:nomor perkara : Reg. nomor. 16 / Pdt.G /2024 / PN Psp.tanggal 7 mei 2024. Sebab menurut Agus Halawa sesuai keterangan kliennya dan bukti bukti berupa rekaman Vidio, perkara ini bukanlah kasus PIDANA melainkan kasus PERDATA sebab ini murni masalah Arisan sehingga Agus menilai pihak Polsek padang bolak telah keliru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangkab dengan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362.
Masih kata Agus saat pengambilan sepeda motor dan ternak milik RG itu disaksikan oleh RG serta istrinya dan beberapa keluarganya dan tidak ada paksaan, hal itu terjadi karena saat MG dan OL datang ke rumah RG dengan niat hendak meminta uang arisan mereka nah pada saat itu RG tidak mampu untuk mengembalikan uang arisan SL dan AL sebesar Rp 84 juta ( Delapan Puluh Empat Juta Rupiah), sehingga untuk mengurangi hutang RG memberikan kunci sepeda motor yang sedang rusak dan ditambah dengan ternaknya yang ada di dalam kandang .
Saat itu RG menyaksikan 11 ekor ternaknya ditimbang oleh SL dan AL, lalu dimana pencuriannya ? apa mungkin pencuri sempat menimbang dan di saksikan oleh pemiliknya ? tanya Agus merasa heran, kita punya bukti berupa rekaman vidio yang membuktikan bahwa tidak benar adanya peristiwa pencurian, kemudian mana mungkin ada pencurian sedangkan rumah mereka berhadap hadapan,dalam hal ini saya menilai pihak polsek telah keliru dalam menetapkan tersangka,untuk itu saya sebagai kuasa hukum SL dan AL akan melakukan upaya hukum atas penetapan klien saya sebagai tersangka.
Setelah kami mendaftarkan gugatan WANPRESTASI di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan kami juga berencana melakukan perlawanan hukum atas penetapan SL dan AL sebagai tersangka oleh pihak penyidik polsek padang bolak,dimana kami berencana melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara sebab kami menduga pihak penyidik tidak bijak dan tidak cermat dalam menangani perkara ini sehingga klien saya merasa sangat dirugikan,dimana mereka hanya menuntut haknya kok malah mereka yang ditersangkakan kan ini peristiwa yang cukup aneh ungkap Agus.
Terkait uang arisan yang belum dibayarkan oleh RG kita menduga ada niat RG dengan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan sehingga kami sudah laporkan hal tersebut di Polres Tapanuli Selatan dengan nomor: STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Pores Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, Perlu kami pertegas bahwa sepeda motor dan ternak yang diambil oleh SL dan AL hanyalah merupakan jaminan atas hutang arisan yang belum di bayarkan oleh RG dan semua itu terjadi atas kesepakatan antara RG dan SL serta AL jadi jelas tidak ada peristiwa pencurian dalam perkara itu ungkap Agus menutup perbincangan.
(Tim)







