Aktuatimes.com, Hukum & Kriminal – Polsek Katibung Polres Lampung Selatan (Lamsel) meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu di rumah Jalan lintas sumatra, Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel, Selasa (09/08/2022), sekira jam 02.00 WIB dini hari.
Berdasarkan penuturan Kapolsek Katibung AKP,AOS Kusni Palah SH, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si., bahwa pelaku yang berhasil ditangkap saat ini berinisial GH (37) dengan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran besar, delapan buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, dan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4790 AX.
“Penangkapan pelaku berinisial GH (37) berawal dari anggota Polsek Katibung yang melaksanakan patroli disepanjang Jalinsum, pada waktu dini hari mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraannya,” ungkapnya.
“Indentitas tersangka diketahui laki – laki berinisial GH (37) warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang kab. Lamsel,” lanjutnya.
Kapolsek Katibung, AKP,AOS Kusni Palah SH. menerangkan dari hasil pengeledahan polisi menemukan pada badannya diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dicelana dalam laki laki tersebut yaitu 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran besar, yang di dalamnya berisikan 8 (Delapan) buah plastik kecil kosong, dan 3 (Tiga) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih, diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Katibung untuk dilakukan pemeriksaan, dan akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. (Daeng Agus)