Menu

Mode Gelap
Caleg Dapil I Panji Saputra Maju Memperebutkan Kursi DPRD Kuansing Pada Pemilu 2024 Advokad Asal Kota Kalianda Heri Prasojo SH, Mengelola Manajemen Kantor Hukum SPP LAW FIRM Jakarta Bupati Labuhan Batu Beri Kejutan Nasi Tumpeng ke Wakil Bupati Labuhan Batu Respon Cepat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Memberikan Bantuan Kepada Warga Bumi Agung yang Tertimpa Musibah Buka Lomba Banding Nyanyi Pesparawi,Pj Bupati SBB: Kita Semua Dituntut Bersatu Saling Melayani

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 13:54 WIB

Bawa Paket Sabu, Polsek Katibung Amankan Warga Kali Asin Tanjung Bintang


 Bawa Paket Sabu, Polsek Katibung Amankan Warga Kali Asin Tanjung Bintang Perbesar

Aktuatimes.com, Hukum & Kriminal – Polsek Katibung Polres Lampung Selatan (Lamsel) meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu di rumah Jalan lintas sumatra, Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel, Selasa (09/08/2022), sekira jam 02.00 WIB dini hari.

Berdasarkan penuturan Kapolsek Katibung AKP,AOS Kusni Palah SH, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si., bahwa pelaku yang berhasil ditangkap saat ini berinisial GH (37)  dengan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran besar, delapan buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, dan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4790 AX.

“Penangkapan pelaku berinisial GH (37) berawal dari anggota Polsek Katibung yang melaksanakan patroli disepanjang Jalinsum, pada waktu dini hari mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraannya,” ungkapnya.

“Indentitas tersangka diketahui laki – laki  berinisial GH (37) warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang kab. Lamsel,”  lanjutnya.

Kapolsek Katibung, AKP,AOS Kusni Palah SH. menerangkan dari hasil pengeledahan polisi menemukan pada badannya diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dicelana dalam laki laki tersebut yaitu 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran besar, yang di dalamnya berisikan 8 (Delapan) buah plastik kecil kosong, dan 3 (Tiga) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih, diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Katibung untuk dilakukan pemeriksaan, dan akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. (Daeng Agus)

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokad Asal Kota Kalianda Heri Prasojo SH, Mengelola Manajemen Kantor Hukum SPP LAW FIRM Jakarta

6 Desember 2023 - 23:23 WIB

Respon Cepat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Memberikan Bantuan Kepada Warga Bumi Agung yang Tertimpa Musibah

6 Desember 2023 - 05:10 WIB

Ketidak hadiran Dinas Perkim Lampung Selatan Dalam Undangan RDP DPRD di Komisi III Mendapat Sorotan Publik

5 Desember 2023 - 13:34 WIB

Gerak Cepat Warga Masyarakat Dan Pemerintah Kelurahan Bumi agung Bergotong Royong Memperbaiki Rumah warga yang Ambruk

5 Desember 2023 - 12:05 WIB

Kapolsek Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH Didampingi Polisi RW Polsek Lalan Sampaikan Program Polisi Sanjo Bersama Manager Humas PT BKI

5 Desember 2023 - 09:46 WIB

Bripka E Juliansyah Giat Polisi Sanjo dan Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Karang Agung

4 Desember 2023 - 17:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal