AktualTimes.com, Peristiwa – Jemaat gereja elim Kristen Indonesia (GEKI) mengapresiasi kepada kes bagsol Medan yang telah menjembatani jemaat GEKI MRC, dalam penerimaan surat rekomendasi tempat ibadah sementara dari Walikota Medan Bobby Nasution.
Bagi jemaat GEKI MRC, ini adalah suatu kepastian yang jelas, sehingga mereka dapat beribadah dengan tenang, setelah terbitnya surat izin tersebut.
Ada pun, surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaat bangunan gedung bukan rumah ibadah tersenut, bernomor 400.823/3845, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2023, dan ditandatangani oleh walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE. MM., bertempat/bangunan di Suzuya mall Marelan lt 2, jalan Marelan raya kelurahan Tanah Enam ratus, kecamatan Medan Marelan, kota Medan.
“Kita turut memberikan apresiasi bagi walikota Medan Bobby Nasution yang pada akhirnya, setelah beribadah selama 25 kali didepan kantor walikota kota Medan, akhirnya menerbitkan surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaat bangunan gedung bukan rumah ibadah gereja Elim Kristen (GEKI),” ujar gembala sidang GEKI MRC pendeta Pdt Dr. octavisnus Nathanael MTh, kepada wartawan Selasa (20/6) kemarin.
Menurutnya, jemaat GEKI menginginkan penyerahan surat tersebut dilakukan oleh walikota Medan, Bobby Nasution, sebagai bukti bahwa walikota mengharu aspirasi jemaat GEKI MRC. Bagi toleransi beragama di kota Medan ini, bukan dari bawahnya, menurut Pdt octavianus.
“Sebenarnya jemaat GEKI mengingat agar Bobby Nasution bertemu dengan jemaat, menyerahkan surat pemberian izin tersebut, sekaligus berdiskusi soal kepastian jemaat GEKI beribadah kedepannya,” lanjut Pdt Octavianus.
Sementara itu, ketua majelis umat Kristen Indonesia (MUKI), Deddy Mauritz W. Simanjutak MACE, MTh, MH(c)., yang mendampingin GEKI mulai dari pengurusan surat rekomendasi lurah, hingga keluarnya surat dari izin walikota, menyampaikan beberapa point pernyataan.
Dari kacamata Pdt Dr. Asaf Marpaung, dalam kejadian GEKI ini ditemukan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab ikut mencampurinya, seperti halnya ada yang mengaku-ngaku lembaga BKAG, ikut memanas-manasin di lapangan.
“Kita mengingatkan bagi pihak- pihak yang tidak melakukan provokasi atas kejadian jemaat GEKI,” ujarnya.
terkait terbitnya surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaat bangunan gedung bukan rumah ibadah bagi GEKI, Pdt asaff Marpaung memberikan apresiasi pada pemko Medan, yang telah memberikan kepastian bagi jemaat GEKI beribadah sesuai dengan kepercayaannya. (Eden)







