Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran telepon genggam hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo. Dalam operasi yang digelar awal pekan ini, dua individu yang diduga berperan sebagai penadah berhasil diamankan, sementara satu pria yang diduga menyediakan barang curian masih berstatus buron dan menjadi target operasi kepolisian.
Dua Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, memaparkan bahwa pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka yang dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kedua tersangka yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu masing-masing diidentifikasi sebagai NSA, warga perempuan berusia 28 tahun, dan AR, seorang pelajar berusia 17 tahun. Keduanya merupakan warga asli Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Tim penyidik terlebih dahulu mengamankan AR di Pekon Podorejo setelah menemukan bukti kuat bahwa ponsel yang dilaporkar hilang oleh korban berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh perangkat tersebut dengan cara membeli dari NSA dengan nilai transaksi sebesar Rp700 ribu.
“Keterangan dari tersangka AR menjadi titik balik bagi kami untuk mengembangkan penyelidikan lebih luas. Dari situ, tim melakukan penyergapan terhadap NSA di kediamannya yang berlokasi di Pekon Tambahrejo Barat,” ungkap Iptu Rosali yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra dalam keterangan resmi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Modus Transaksi Berantai Terungkap
Saat dihadapkan kepada penyidik, NSA memberikan pengakuan yang membuka tabir rantai perdagangan ilegal tersebut.
Perempuan tersebut mengaku membeli ponsel itu dari seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial A dengan harga Rp550 ribu.
Selanjutnya, NSA menjual kembali perangkat tersebut kepada AR dengan margin keuntungan sebesar Rp150 ribu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Satreskrim segera melakukan upaya penangkapan terhadap pria berinisial A. Namun, saat petugas mendatangi alamat yang diduga menjadi tempat tinggalnya, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap peran serta keterlibatan pria tersebut dalam jaringan kejahatan ini.
“Kedua tersangka telah kami tahan di Polres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan mendalam. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran barang hasil curian tersebut,” tegas Rosali.
Korban Kehilangan Ponsel saat Tidur
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Sutrisni, warga Pekon Yogyakarta berusia 52 tahun, yang melaporkan kehilangan telepon genggam merek Itel berwarna hitam dari rumahnya.
Berdasarkan kronologi yang dirangkum penyidik, peristiwa pencurian diduga terjadi pada dini hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelum kejadian, ponsel tersebut digunakan oleh anak korban di dalam kamar tidur. Namun, ketika Sutrisni terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, namun hasilnya nihil.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban menemukan kondisi pintu depan rumah yang sebelumnya dalam keadaan terkunci kini telah terbuka.
Dugaan sementara, pelaku utama melakukan aksinya dengan cara membobol pintu rumah korban saat penghuni sedang tertidur lelap.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
“Setelah melakukan pencarian mandiri dan tidak menemukan barangnya, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi Buru Pelaku Utama
Dari rangkaian transaksi yang terungkap, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa pria berinisial A memegang peran krusial dalam kasus ini.
Selain menjadi sumber awal peredaran ponsel curian, keberadaannya menjadi kunci untuk memastikan asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian langsung ke rumah korban.
Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu saat ini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menemukan keberadaan A. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran barang hasil tindak pidana di wilayah Gadingrejo dan sekitarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi kasus ini, Iptu Rosali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran barang elektronik dengan harga jauh di bawah pasaran.
Menurutnya, praktik membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tidak hanya merugikan korban secara materil, tetapi juga dapat membawa pelaku pembeli ke ranah hukum.
“Kami menghimbau agar masyarakat selalu memastikan keabsahan asal-usul barang sebelum melakukan transaksi pembelian. Mengakuisisi atau menguasai barang yang patut diduga hasil tindak pidana dapat membuat seseorang terjerat pasal penadahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi warga Pringsewu untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada dini hari, serta berhati-hati dalam setiap transaksi barang bekas maupun baru yang ditawarkan dengan harga tidak wajar.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku utama berhasil dibawa ke meja hijau. (Spr)







