AktualTimes.com, Pemerintahan – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) di Kabupaten Bulungan, sebagai bagian dari upaya nasional mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Bupati Bulungan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda, SE berpesan agar perangkat daerah terkait di Bulungan dapat mensosialisasikan kegiatan pendataan awal regsosek tersebut ke masyarakat.
“Data Regsosek ini meliputi seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang beragam, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset hingga informasi geospasial,” terangnya dalam kegiatan rapat koordinasi daerah pendataan awal regsosek tingkat Kabupaten Bulungan di Hotel Grand Pangeran Khar, Jl Katamso, Tanjung Selor. Pendataan lapangan regsosek dijadwalkan pada Oktober hingga November 2022.
Disebutkan, masyarakat perlu disosialisasikan bahwa kelengkapan data regsosek ini tidak hanya untuk program perlindungan sosial saja, tapi juga akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan dan berbagai program lainnya untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah.
Dijelaskan, regsosek ini adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan satu data kependudukan Indonesia, di mana berbagai kementerian dan lembaga harus bekerjasama, saling berbagi, memanfaatkan dan menghubungkan regsosek dengan basis data di masing-masing institusi.
Seperti misalnya data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pendataan Keluarga (PK).
Regsosek juga diarahkan untuk terhubung dengan data ketenagakerjaan, dunia usaha secara keseluruhan termasuk UMKM, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pembangunan di segala bidang.
Regsosek mulai dibangun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui ujicoba secara komprehensif di 96 desa atau kelurahan terpilih sejak awal 2021. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, diperluas pelaksanaannya ke tingkat nasional melalui lembaga Badan Pusat Statistik.
Salah satu fungsi utama adanya regsosek yaitu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, khususnya dalam menyasar penduduk rentan, miskin dan miskin ekstrem dalam perlindungan sosial serta tanggap darurat kebencanaan.