AktualTimes.com, Semarang – Malam Jumat (6/2/2026) di Pondok Pesantren Al-Itqon, Bugen, Kota Semarang, tak sekadar diisi lantunan ngaji. Dalam Suluk Selapanan Edisi Ke-41, diskusi mengalir serius ketika KUHP baru dibedah dari sudut pandang hukum dan syariat Islam.
Pakar hukum pidana Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, tampil sebagai narasumber. Pertanyaan dari Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH. Ubaidullah Shodaqoh, menjadi pemantik diskusi: sejauh mana KUHP baru sejalan dengan syariat Islam?
Jawaban Prof. Ali Masyhar cukup tegas. Ia menyebut sejumlah pasal, mulai dari perjudian, pemabukan, minuman keras, pornografi, hingga perzinaan dan kohabitasi, memiliki perbedaan mendasar dengan hukum Islam.
Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, zina tetap merupakan perbuatan terlarang meski tanpa pengaduan. Sementara KUHP baru menjadikannya delik aduan. Begitu pula dengan perjudian dan minuman keras yang dalam syariat diharamkan secara mutlak, namun dalam KUHP dapat dibenarkan selama memenuhi syarat tertentu.
Diskusi semakin menarik ketika ia menyinggung konsep living law dalam pasal pornografi. Menurutnya, ketika norma lokal dijadikan ukuran, maka hukum pidana berpotensi berbeda antarwilayah.
Forum ngaji malam itu pun menjadi ruang refleksi bersama: bagaimana arah hukum pidana Indonesia ke depan, dan sejauh mana ia mampu berdialog dengan nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat.
Penulis : Wijaya






