AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – (RD) pria asal Kota Dingin Curup, kelurahan Embong Panjang, pada Selasa (30/8/2022) malam, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong.
Diketahui, RD diringkus dengan sejumlah Barang Bukti (BB), berupa uang tunai Rp1.454.000, berikut 1 buah Atm Bri dan 1 unit Handphone jenis Oppo warna gold, serta alat pendukung lainnya yang diduga keras digunakan untuk transaksi judi Togel.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebong AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, membenarkan hal tersebut.
Iptu Alexander menerangkan bahwa RD, diduga keras telah melancarkan aksi judi togel diwilayah tersebut, dan saat ini RD telah diamankan dipolres Lebong, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Iya benar, kita telah amankan RD di duga lakukan tindakan perjudian dan pelaku sudah kita amankan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Alexander. (Nando/Kepahiang)