Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD SBB Terkait KUPA dan PPPA Molor Solar Bersubsidi Bagi Nelayan Menjadi Perhatian Pemkab Labuhanbatu, Simak !! Bupati Buka UNAR Non Reguler Ke-IV 2023 Ketua TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Kunjungi Desa Tebing Linggahara Polres Metro Jakbar Gelar Apel Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2023 Dari Tanggal 18 Sampai Dengan 1 Oktober 2023

Hukum & Kriminal · 25 Jul 2022 20:29 WIB

Diduga Lecehkan Ibu Rumah Tangga, Seorang Pemuda Diringkus Polisi


 Foto Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Ibu Rumah Tangga. Perbesar

Foto Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Ibu Rumah Tangga.

AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RM (36) salah satu warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) laporkan seorang pemuda berinisial IM, usai diduga menjadi korban pelecehan.Bukan orang asing, IM masih kerabat dekat dengan suaminya, Minggu (24/07/2022).

Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya bermula saat dia berada dirumah bersama orang tuanya, suami serta anaknya yang masih berumur 2 tahun dan adik serta paman pelaku.

Bertepatan hari minggu, sudah menjadi kebiasaan korban, membuat acara makan bersama keluarga. Karena sudah dianggap seperti adik sendiri, pelakupun juga diajak oleh suaminya untuk ikut bersama. Ditengah asiknya suasana kebersamaan, suami mendapat telepon, dari rekan kerja katanya disuruh Bos mengambil gaji. mendapati kabar gembira suami pun bergegas pamitan pada korban menjemput rezeki dari hasil kerjanya.

karena acara sudah selesai maka orang tua korban pun berpamitan pulang bersama keluarga yang lain. Tanpa menaruh curiga, korban yang saat itu sedang pusing segera meminum obat dan meminta pelaku untuk menjaga anaknya yang sedang bermain HP. Dengan harapan si korban dapat istirahat tidur sebentar.

Tak pelak, pelaku mengiyakan permintaan itu. Korban yang sudah setengah tidur, kaget tak menyangka orang yang sudah di anggap seperti adik kandung sendiri, di lihatnya tengah menindih tubuhnya, seperti kerasukan nafsu setan memaksa mengajak korban berhubungan layaknya suami-isteri. Beruntung Korban sempat melarikan diri, meski beberapa kali korban sempat ditarik lagi, sampai kantung celananya sobek.

“Saya berteriak namun di samping kiri, kanan tak ada rumah, ditambah lagi tak jauh dari situ ada warga yang sedang Memanen jagung menggunakan alat perontok.Namun untungnya saya sempat melarikan diri meminta pertolongan, di rumah warga yang tidak terlalu jauh dari depan rumah saya,”ujar Korban sambil menangis.

Ada 3 orang yang tahu peristiwa itu, karena korban sempat meminta tolong kemereka “Namun hanya satu yang mau memberi keterangan yang 2 lainnya, katanya mereka lupa ketika waktu itu sempat di urus di pemerintah desa setempat,”ungkapnya

Korban juga mengaku, peristiwa yang menimpa dirinya sudah dilaporkan ke Kepolisian sektor (Polsek) Passi, pada (19/06/2022), setelah kemudian kasus tersebut di limpahkan ke Polres Kotamobagu, berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/15/VI/2022/SPKT Sek-Passi/ POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT Tanggal 20 Juni 2022.

Terpisah Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK, waktu di hubungi sejumlah media membenarkan adanya Laporan dugaan pelecehan terhadap seorang IRT, berdasarkan pelimpahan laporan dari Polsek Passi.”Ya sudah diterima laporan tersebut”, singkatnya lewat pesan Whaatsapp.

Sumber: Klik24.id

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Le LGBTQ versatility Fund est en fait une organisation à but non lucratif business qui blogs caution pour les personnes à faible revenu et les sans-abri people

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolsek Lalan Bersama Pimpinan GM PT BKI dan Anggota Giat Melaksanakan Pendinginan Titik Api di Wilayah PT BKI Desa Karang Agung

22 September 2023 - 20:23 WIB

Kapolres Muba Didampingi Kapolsek Lalan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 16:07 WIB

what exactly is naughty girls chat?

22 September 2023 - 13:33 WIB

Giat Polisi Sanjo, Begini yang Disampaikan Kapolsek Lalan di Kediaman Tokoh Masyarakat Desa Karang Makmur

22 September 2023 - 09:56 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin Desa Kandis 1, Kapolsek Rantau Alai Sampaikan Larangan Karhutlah

22 September 2023 - 08:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal