AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RM (36) salah satu warga Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) laporkan seorang pemuda berinisial IM, usai diduga menjadi korban pelecehan.Bukan orang asing, IM masih kerabat dekat dengan suaminya, Minggu (24/07/2022).
Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya bermula saat dia berada dirumah bersama orang tuanya, suami serta anaknya yang masih berumur 2 tahun dan adik serta paman pelaku.
Bertepatan hari minggu, sudah menjadi kebiasaan korban, membuat acara makan bersama keluarga. Karena sudah dianggap seperti adik sendiri, pelakupun juga diajak oleh suaminya untuk ikut bersama. Ditengah asiknya suasana kebersamaan, suami mendapat telepon, dari rekan kerja katanya disuruh Bos mengambil gaji. mendapati kabar gembira suami pun bergegas pamitan pada korban menjemput rezeki dari hasil kerjanya.
karena acara sudah selesai maka orang tua korban pun berpamitan pulang bersama keluarga yang lain. Tanpa menaruh curiga, korban yang saat itu sedang pusing segera meminum obat dan meminta pelaku untuk menjaga anaknya yang sedang bermain HP. Dengan harapan si korban dapat istirahat tidur sebentar.
Tak pelak, pelaku mengiyakan permintaan itu. Korban yang sudah setengah tidur, kaget tak menyangka orang yang sudah di anggap seperti adik kandung sendiri, di lihatnya tengah menindih tubuhnya, seperti kerasukan nafsu setan memaksa mengajak korban berhubungan layaknya suami-isteri. Beruntung Korban sempat melarikan diri, meski beberapa kali korban sempat ditarik lagi, sampai kantung celananya sobek.
“Saya berteriak namun di samping kiri, kanan tak ada rumah, ditambah lagi tak jauh dari situ ada warga yang sedang Memanen jagung menggunakan alat perontok.Namun untungnya saya sempat melarikan diri meminta pertolongan, di rumah warga yang tidak terlalu jauh dari depan rumah saya,”ujar Korban sambil menangis.
Ada 3 orang yang tahu peristiwa itu, karena korban sempat meminta tolong kemereka “Namun hanya satu yang mau memberi keterangan yang 2 lainnya, katanya mereka lupa ketika waktu itu sempat di urus di pemerintah desa setempat,”ungkapnya
Korban juga mengaku, peristiwa yang menimpa dirinya sudah dilaporkan ke Kepolisian sektor (Polsek) Passi, pada (19/06/2022), setelah kemudian kasus tersebut di limpahkan ke Polres Kotamobagu, berdasarkan Laporan Polisi :LP/B/15/VI/2022/SPKT Sek-Passi/ POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT Tanggal 20 Juni 2022.
Terpisah Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK, waktu di hubungi sejumlah media membenarkan adanya Laporan dugaan pelecehan terhadap seorang IRT, berdasarkan pelimpahan laporan dari Polsek Passi.”Ya sudah diterima laporan tersebut”, singkatnya lewat pesan Whaatsapp.
Sumber: Klik24.id