OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 07 Tanjung Raja diduga tak transparan dan diduga mark up, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lidik terhadap Dana Bos Tahun 2024 SD Negeri 07 Tanjung Raja yang terletak di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pasalnya, ketika Awak Media mengkonfirmasi kepada kepsek SD Negeri 07 Tanjung Raja melalui WhatsApp pribadinya terkait Dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya Rp.21.110.000, namun Kepsek engan memberi jawaban atas ditanyakan sehingga terkesan bungkam, Kamis (12/10/2025).
Jelas, Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
Begitu besarnya anggaran Dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, ini yang harus kita pertanyakan, dimana saja anggaran di gunakan, apakah sudah terealisasi dengan baik atau tidak.
Karena pada Tahun 2024, SD Negeri 07 Tanjung Raja menerima bantuan Proyek DAK dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri 07 Tanjung Raja, kita minta APH melakukan tindakan, cek kroscek di lapangan dan audit keseluruhan item kegiatannya dalam pengunaan Dana (BOS) Tahun 2024 di SD Negeri 07 Tanjung Raja.
Dan sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kepala Sekolah SDN 07 Tanjung Raja. (Fr)
Diduga Mark Up, Dana Bos Tahun 2024 SD Negeri 07 Tanjung Raja Terkesan Tak Transparan







