TANGGAMUS, LAMPUNG (Aktualtimes.com) – Seorang petani berinisial AC (26) warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan membeli sepeda motor hasil curian dengan harga miring. Tersangka diamankan oleh Polsek Limau pada Kamis (13/8/26) sekitar pukul 06.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Type NF 11B2D1, nomor polisi BE 4634 YU tahun 2011, yang merupakan milik korban pencurian.
Romadhana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa AC membeli motor tersebut pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di wilayahnya. Transaksi ilegal ini terjadi melalui perantara seorang berinisial BUS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengakui membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1,8 juta melalui perantara saudara BUS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Motor tersebut dibawa oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka,” jelas Fridy.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK LIMAU/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG yang dibuat oleh Zainal (63) pada 16 September 2025. Laporan tersebut terkait kejadian pencurian sepeda motor yang berlangsung pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Iptu Fridy menjelaskan alasan di balik tindakan tersangka.
“Modus dalam perkara ini adalah tersangka membeli sepeda motor yang patut diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara motif tersangka berdasarkan pemeriksaan awal adalah keinginan untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan harga murah,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk mencari keberadaan BUS dan menelusuri pelaku pencurian utama.
“Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Polsek Limau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun,” tandasnya. (*)







