AktualTimes.com, Pemerintahan – Kepala Dinas (kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Yusri Damopolii S.Pd, bersama Reza Mamonto S.Kom Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berikan penjelasan terkait isu pemindahan seorang tenaga pengajar, asal Sekolah Dasar Negeri I Moyongkota Baru (SDN I) ke SDN I Matabulu beberapa waktu lalu, adalah sekedar pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik semata.
Demikian yang dituturkan oleh Yusril Damopolii, bila perpindahan seorang guru dari SDN I Moyongkota Baru ke Matabulu tersebut, telah dilaksanakan dengan melalui sejumlah kajian. Yusri membenarkan bahwa hal tersebut dilakukan guna pemerataan akan kebutuhan guru di tiap sekolah.
Menurut Yusri, kondisi tenaga pendidik diwilayah Kecamatan Nuangan tidak memadai. Sedangkan, untuk wilayah Modayag dan Modayag Barat, didapati memiliki kelebihan tenaga pengajar. Lebih lanjutnya, hal tersebut sudah sangat dipertimbangkan oleh pihaknya.
“Perpindahan ASN di lingkup Dikbud sangat mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar yang ada di setiap satuan pendidikan. Kondisi saat ini kecamatan Nuangan sangat kekurangan guru, sementara di wilayah Modayag dan Modayag Barat dibeberapa sekolah kelebihan guru,” ungkap yusri.
Lebih mendalam terkait kajian teknis yang dipaparkan Yusri,”Saya beri contoh kajian teknis antara SDN 1 Moyongkota Baru dengan SDN 1 Matabulu. Dimana SDN 1 Matabulu saat ini memiliki tujuh rombongan belajar dengan kebutuhan guru minimal sepuluh orang. Sementara guru yg ada hanya delapan orang, kekurangan dua org guru. Sementara SDN 1 Moyongkota Baru hanya memiliki enam Rombongan belajar dan terdapat sepuluh orang guru. Jadi di sekolah ini kelebihan guru. Nah, berdasarkan kondisi real di atas, maka Dikbud merekomendasikan untuk perpindahan satu orang guru dari SDN 1 Moyongkota Baru ke SDN 1 Matabulu.” Papar Yusri.
Sambung, menurutnya pula, penerbitan rekomendasi perpindahan ini dilakukan berdasarkan kajian yang matang, dengan faktor kebutuhan mendasar, serta tidak ada kaitannya dengan urusan Pilkada atau pun hal lain yang tidak ada korelasinya dengan faktor kebutuhan.
“Dan kajian teknis ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tanggung jawab yang melekat pada SKPD teknis dan bukan atas Perintah Bapak Bupati Bolaang Mongondow Timur. Namun secara teknis, saya harus bertanggungjawab membuat rekomendasi pergeseran tenaga pendidik berdasarkan kajian kebutuhan,” tegas Yusril.
Terpisah, Reza Mamonto S.Kom juga menegaskan hal yang sama, bahwa pemindahan tenaga pengajar tersebut bertujuan guna memenuhi kebutuhan Guru di sekolah.” Telah dibuatkan kajian oleh Dikbud. Dimana terlebih dahulu Dikbud telah memetakan kelebihan guru di sekolah yang ada di Modayag Bersatu, dan telah memetakan kekurangan guru di sekolah yg ada di kecamatan Nuangan bersatu,” tegasnya.
Lebih lanjut Reza, terlebih jika ada yang pensiun atau pindah ke daerah lain,” Pemerataan bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru di kecamatan Nuangan yang sudah sangat berkurang karena ada yang pensiun dan pindah tugas ke daerah lain.” sambungnya.
Menurut Kadis Pendidikan dan Kaban BKPSDM menyampaikan, bahwa urusan pemerataan guru adalah sebuah kebutuhan. Tidak ada perintah untuk sembarangan memindahkan. Sehingga apabila ada pemindahan karena berdasarkan pertimbangan pemerataan dan kebutuhan Sekolah, maka seharusnya tidak lagi diumumkan, karena hal itu sudah melalui pertimbangan dan telah melakukan kajian untuk mengatasi kebutuhan guru. Apalagi disebuah hajatan pesta, harusnya Wakil Bupati Oskar Manoppo tidak menyampaikan apa yang telah dikaji. Apalagi di sebuah pesta.