AktualTimes.com, Pemerintahan – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung yang di ikuti oleh Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), melaksanakan Kegiatan dalam rangka tindak lanjut rembuk nelayan yang telah dilaksanakan di UPTD PP Maringgai lampung timur terkait penggunaan alat tangkap trawl, bahwa nelayan dan pembina siap untuk melakukan perubahan alat tangkap trawl menjadi jaring hela dasar sesuai aturan di Permen KP 36 tahun 2023 selasa,30/01/2024.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang PSDKP Hardian SY Prayitno, .S.Pi.,M.M, Kepala Bidang Perikanan Tangakap Kab Lampung Timur Ira Herawati, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ahli madya Ditjen Perikanan tangkap KKP Eko Prasetio. S.Pi.,M.Si dan tenaga ahli alat penangkapan ikan BBPI Semarang Hudring, S.St.Pi.,M.Si.dan ketua DPD HNSI lampung Bayu Witara, Pengawas perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta Dani Abdillah. S.St.Pi, M.H, Ketua tim kerja PP dan Gakum Budi Setiawan, S.Pi dan ketua tim Kerja Pengawasan Sumber daya Kelautan Cici anggara, S.Pi.,M.P.
Kepala Bidang PSDKP Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Lampung Hardiyan Sy Prayitno mengungkapkan Kegiatan ini berupa bimbingan teknis perubahan alat tangkap trawl menjadi jaring hela dasar (JHD) dengan merubah ukuran mata jaring dan penambahan alat pemisah penyu atau turtle excluder device (TED) yang di bimbing langsung oleh ahli alat tangkap ikan dari balai besar penangkapan ikan (BBPI) semarang
Perundang-undangan sektor kelautan dan perikanan khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan WPPNRI di kuala penet kecamatan labuhan maringgai kabupaten Lampung Timur,
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari sekaligus uji coba penangkapan dengan menggunakan jaring hela dasar
mentargetkan 10 pelaku usaha/nelayan trawl merubah trawl menjadi jaring hela dasar hingga proses perizinan terbit sehingga menjadi role model perubahan API trawl yang berizin,tegasnya
Sebagaimana kita ketahui permen KP 36 tahun 2023 merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang mengakomodir perubahan trawl menjadi jaring hela dasar bersyarat ungkapnya.
DKP Provinsi Lampung menjadi Provinsi pertama yang melakukan kegiatan sosialisasi dan kesiapan nelayan untuk melakukan perubahan alat tangkap. (Daeng Agus)







