Maluku, AktualTimes.Com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menggelar paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Paripurna dipimpin ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith didampingi wakil ketua Arifin Podhlan. Bertempat di ruang utama sidang paripurna DPRD setempat, Senin (20/11/2023).
Lisaholith dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar dengan pemerintah pusat dan daerah, maka seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah menjadi dasar penguatan pajak dan retribusi di daerah.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah, pembangunan daerah, serta untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Lisaholith.
Terkait dengan itu, Lisaholith menyampaikan pemerintah daerah telah menyusun Ranperda Kabupaten SBB tentang pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan dibahas bersama.
“Segera akan dibahas bersama OPD terkait, secepatnya diselesaikan untuk membangun daerah ini lewat PAD pajak dan retribusi daerah tersebut,” Pungkas Lisaholith menutup (Rad)






