Topik Terkini

DPRD Sebut Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Patuhi Pencatatan dan Persyaratan Kerja, Minta Pemda Tindak Tegas

18
×

DPRD Sebut Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Patuhi Pencatatan dan Persyaratan Kerja, Minta Pemda Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
DPRD Sebut Banyak Perusahaan di Ogan Ilir Tak Patuhi Pencatatan dan Persyaratan Kerja, Minta Pemda Tindak Tegas

OGAN ILIR, Aktualtimes.com – Sedikitnya terdapat 130 perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir. Dari jumlah dimaksud sebagian besar di antaranya disinyalir tidak melakukan pencatatan persyaratan kerja sebagaimana mestinya.

Hal tersebut mendapat sorotan serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir. Komisi IV bahkan mendesak agar pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Fakta tersebut didapati ketika Komisi IV DPRD Ogan Ilir menggelar rapat bersama mitra kerja beberapa waktu lalu.

Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, S.H., mengungkapkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Ogan ilir tersebut seharusnya memenuhi kewajiban pencatatan persyaratan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Banyak dari perusahaan-perusahaan itu tidak menyerahkan dokumen penting seperti Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maupun bentuk perjanjian kerja lainnya kepada Disnakertrans. Termasuk juga data jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, serta sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan mereka,” ungkap Sayuti. Rabu (24/4/2025)

Ia menambahkan bahwa pencatatan persyaratan kerja merupakan bagian krusial dalam perlindungan ketenagakerjaan.

Dengan pencatatan yang sesuai, hak-hak pekerja dapat dipastikan berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sayuti yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir itu meminta agar semua perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

“Kami mendesak agar seluruh perusahaan mematuhi aturan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para karyawannya. Jangan sampai hak-hak pekerja terabaikan,” lanjutnya.

Komisi IV juga telah mewacanakan akan memanggil seluruh perusahaan yang dicurigai belum melakukan pencatatan persyaratan kerja.

Pemanggilan ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan legislatif atas kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Jika dalam proses nanti terbukti adanya pelanggaran, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas. Bisa berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin operasional perusahaan tersebut,” tegas Sayuti.