GowaPeristiwaTopik Terkini

Dzolimi Konsumen, TIB Gelar Aksi Minta Manager PLN Sungguminasa Dicopot

18
×

Dzolimi Konsumen, TIB Gelar Aksi Minta Manager PLN Sungguminasa Dicopot

Sebarkan artikel ini

AktualTimes.com, Peristiwa – Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya, sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa, dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN.

Penindakan pemutusan aliran listrik, dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa, sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen.

IMG-20221118-WA0023_compress31.jpg
Penindakan tersebut, diduga mengandung unsur tindak pidana. Sebab, memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi).

Hal ini, dapat diancam pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

IMG-20221118-WA0025_compress97.jpg
Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari, sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik. Namun, sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

IMG-20221118-WA0021_compress38.jpg
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara, apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (Lilik Jait)