LabuhanbatuTopik Terkini

Empat Ahli Waris Pertanyakan AJB Tanah Warisan di Labuhanbatu, Proses Sertifikat Diminta Diperiksa

33
×

Empat Ahli Waris Pertanyakan AJB Tanah Warisan di Labuhanbatu, Proses Sertifikat Diminta Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Empat Ahli Waris Pertanyakan AJB Tanah Warisan di Labuhanbatu

Labuhanbatu – Empat orang ahli waris mempertanyakan proses peralihan hak serta penerbitan sertifikat atas sebidang tanah warisan dengan luas kurang lebih 2 hektare yang berada di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Persoalan mengenai tanah yang disebut sebagai bagian dari harta peninggalan orang tua para ahli waris tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana proses peralihan tanah tersebut dapat berlangsung hingga berujung pada penerbitan sertifikat baru. Mereka menduga tanah warisan tersebut telah dialihkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Selain mempertanyakan proses peralihan, para ahli waris juga meminta agar proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), alas hak yang digunakan sebagai dasar transaksi, serta proses administrasi penerbitan sertifikat baru diperiksa secara menyeluruh.

Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Alas Hak

Kuasa hukum para ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap AJB dalam perkara pertanahan tidak dapat dilakukan secara terpisah dari pemeriksaan alas hak dan kewenangan pihak yang melakukan peralihan.

Menurut Beriman, sejumlah aspek penting perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah suatu proses peralihan tanah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“AJB tidak berdiri sendiri. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa pemilik atau pihak yang berhak, apa alas haknya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana batas-batas tanahnya, serta apakah dokumen dan tanda tangan yang digunakan benar-benar berasal dari pihak yang berhak,” ujar Beriman.

Ia menjelaskan, keabsahan sebuah AJB berkaitan dengan dasar kepemilikan dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi. Karena itu, dokumen yang menjadi dasar peralihan perlu diteliti untuk memastikan pihak yang melakukan perbuatan hukum memang memiliki kewenangan.

Beriman juga menyebut bahwa apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Kalau benar terdapat pemalsuan alas hak atau tanda tangan ahli waris maupun pemilik yang sebenarnya, tentu persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan. Keabsahan AJB dan produk hukum yang lahir setelahnya harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Proses Penerbitan Sertifikat Baru Diminta Transparan

Selain persoalan AJB, pihak ahli waris juga meminta agar proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat baru diperiksa secara terbuka.

Menurut Beriman, pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen akhir berupa sertifikat, tetapi juga seluruh rangkaian administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.

Beberapa dokumen dan data yang menurutnya perlu diperiksa meliputi warkah, riwayat tanah, alas hak, identitas para pihak, dokumen peralihan, tanda tangan, surat ukur, data fisik dan data yuridis, hingga batas-batas tanah.

Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung serta apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat telah sesuai dengan kondisi dan riwayat tanah yang sebenarnya.

“Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diproses apabila para ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak pernah mengetahui atau memberikan persetujuan. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dibuka dan diperiksa berdasarkan dokumen yang sebenarnya,” katanya.

Pihak ahli waris berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah serta proses peralihan yang dipersoalkan.

Tidak Ingin Menuduh Sebelum Ada Pembuktian

Beriman menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memberikan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum.

Menurutnya, dugaan yang disampaikan para ahli waris harus diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan pihak terkait, serta alat bukti lainnya.

“Kami menghormati proses hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan alat bukti. Namun apabila ternyata ditemukan adanya alas hak atau dokumen yang tidak sah, maka harus ada konsekuensi hukumnya dan hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” pungkas Beriman.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pihak ahli waris menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian diharapkan dapat menjadi dasar untuk menelusuri lebih lanjut dugaan persoalan dalam proses peralihan tanah tersebut.

Ahli Waris Minta Riwayat Tanah Diperjelas

Para ahli waris berharap aparat penegak hukum dan instansi pertanahan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tanah warisan yang dipersoalkan.

Mereka menginginkan riwayat kepemilikan, alas hak, proses pembuatan AJB, hingga penerbitan sertifikat baru dapat diketahui berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status tanah yang berada di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Bagi para ahli waris, kejelasan mengenai proses peralihan menjadi hal penting agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari. Mereka juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan administrasi pertanahan maupun proses hukum dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya laporan polisi dan permintaan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, penyelesaian persoalan tersebut kini menunggu proses penelusuran dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Status dan keabsahan setiap dokumen, termasuk alas hak, AJB, serta sertifikat yang dipersoalkan, pada akhirnya perlu ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. (Lijait)