AktualTimes.com, Semarang – Implementasi KUHP dan KUHAP 2025 menjadi perhatian serius kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, khususnya dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Pimpus KAMUS), Sabtu (14/2/2026) kemarin, di Gedung Serba Guna Lantai 3 Dekanat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Kegiatan bertema “Peran Alumni Sikapi Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat” itu menghadirkan unsur kejaksaan, peradilan, dan kepolisian untuk membedah substansi perubahan hukum acara pidana yang baru.
Sugeng Paparkan Ketentuan Penuntutan dan Strategi
Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng, SH, MH, yang merupakan Jaksa Ahli Madya (Satsus Tipikor), memaparkan materi dalam tajuk bahasan “Ketentuan Penuntutan (Bab III KUHAP 2025) dan Strategi Kejaksaan.” Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP 2025, penuntut umum ditegaskan sebagai pejabat kejaksaan atau pejabat suatu lembaga yang berstatus jaksa dan bertindak atas kuasa Jaksa Agung.

“Penuntut umum tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga mengawal kualitas perkara sejak dinyatakan lengkap atau P21,”kata Sugeng, dalam paparan materi judul bahasan “Peran Kejaksaan dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional pada Sistem Peradilan Pidana.”
Jaksa yang pernah menjabat Kasi Intelijen pada Kejari Rantau itu, menyebutkan, dalam ketentuan baru, surat dakwaan wajib disusun maksimal tujuh hari setelah P21. Sementara perbaikan dakwaan dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum sidang dimulai. Selain itu, KUHAP 2025 juga mengenal pengaturan terkait saksi mahkota, kesepakatan jaksa, serta kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku dalam konteks tertentu.
Sugeng menambahkan, gugurnya penuntutan dapat terjadi dalam beberapa kondisi, antara lain apabila terdakwa membayar pidana denda atas delik yang diancam pidana maksimal denda kategori IV, atau delik dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal kategori III. Penuntutan juga dapat gugur melalui mekanisme restorative justice, amnesti, atau abolisi.
Ia menegaskan, kewenangan penuntut umum dalam KUHAP baru semakin luas, meliputi penyelesaian denda damai, mekanisme restorative justice, plea bargain, hingga deferred prosecution agreement (DPA).
“Strategi kejaksaan ke depan meliputi persiapan peraturan turunan sebagai aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, peningkatan koordinasi antar lembaga, pemahaman komprehensif terhadap perubahan hukum, serta fokus pemberantasan kejahatan berdasarkan prioritas kebijakan,” jelasnya.
Agung: Batasan dan Pengecualian Keadilan Restoratif
Sementara itu, Agung Iriawan, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, memaparkan materi tentang penerapan keadilan restoratif, khususnya tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana ringan; perkara dengan kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; delik aduan; tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dalam salah satu dakwaan; perkara anak yang diversinya tidak berhasil; serta tindak pidana lalu lintas berupa kejahatan. Namun demikian, Agung menegaskan adanya pengecualian penerapan keadilan restoratif meskipun ancaman pidananya memenuhi syarat.
“Keadilan restoratif tidak dapat diterapkan pada kejahatan serius terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan,” kata Agung, dalam materi yang dikemas berjudul “Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia”.
Selain itu, lanjutnya, tindak pidana terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual termasuk kategori kejahatan khusus yang dikecualikan. Begitu pula tindak pidana berat dengan ancaman lima tahun atau lebih—kecuali karena kealpaan—atau tindak pidana terhadap nyawa orang, serta tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
Hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Teluk Kuantan Riau itu, juga menambahkan bahwa tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat serta tindak pidana narkotika—kecuali bagi pengguna atau penyalahguna—tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.

“Pendekatan restoratif harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan preseden negatif dalam penegakan hukum,” sebutnya.
Narasumber, AKP Ade Priyatna, S.H., M.H, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, mengarakan pendekatan restoratif memang harus ditempatkan secara proporsional. Adapun proporsionalitas berarti menyeimbangkan antara perlindungan terhadap korban, kepentingan masyarakat, dan efek jera terhadap pelaku.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum agar implementasi keadilan restoratif tetap berada dalam koridor hukum, tidak disalahgunakan, dan benar-benar menjadi instrumen pemulihan, bukan celah pelemahan penegakan hukum.
“Kalau kita salah menempatkan pendekatan, dampaknya bisa luas. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, kepentingan umum, dan ketertiban sosial tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan,”jelas Ade.
Ketua Umum Pimpus KAMUS, Muhtar Hadi Wibowo, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran alumni dalam mengawal reformasi sistem peradilan pidana. Menurutnya, alumni Magister Ilmu Hukum harus menjadi bagian dari solusi dalam dinamika perubahan regulasi, baik sebagai aparat penegak hukum, akademisi, maupun praktisi.
FGD yang dimoderatori AKBP (Purn) Restiana Pasaribu, SH, MH tersebut, turut dihadiri Wakil Dekan I FH UNNES Dr. Indah Sri Utari, SH, MHum; Wakil Dekan III FH UNNES Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H.; Koordinator Prodi S1 Ratih Damayanti, S.H., M.H.; Koordinator Prodi S2 Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum.; Wakil Ketua Umum DPP IKA UNNES Dr. H. Anang Budi Utomo, S.Pd., S.Mn., S.H., M.Pd; Koordinator Wilayah Semarang Raya IKA FH UNNES Shofriya Qonitatin Abidah, S.H., M.H.; Sekretaris Jenderal Pimpus KAMUS Dr (Hc). Joko Susanto, SPd, SH, MH, CPLA; Bendahara Umum Dhara Ayu Restuning Tyas, S.Pd., Gr., M.H; serta jajaran pengurus dan alumni lainnya, serta mahasiswa.
Dalam penutupan FGD, moderator menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP 2025 sangat bergantung pada kesiapan regulasi turunan, konsistensi aparat penegak hukum, serta penguatan integritas dalam menjalankan kewenangan baru yang diatur dalam sistem peradilan pidana nasional.
Penulis : Wijaya







