Tanggamus

Ganti Rugi Dinilai Tidak Transparan Di Area Pembangunan Jembatan Way Kandis ll

244
×

Ganti Rugi Dinilai Tidak Transparan Di Area Pembangunan Jembatan Way Kandis ll

Sebarkan artikel ini
Ganti Rugi Dinilai Tidak Transparan Di Area Pembangunan Jembatan Way Kandis ll
Oplus_16908288

TANGGAMUS, LAMPUNG (Aktualtimes.com) – Sejumlah warga terdampak pembangunan Jembatan Way Kandis II di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menyuarakan keberatan terkait proses penetapan nilai ganti rugi lahan. Warga menilai proses tersebut tidak transparan, dilakukan tanpa musyawarah yang memadai, serta adanya ketidaksesuaian dalam hasil pengukuran luas tanah dan nilai kompensasi, Kamis (21/05/26).

Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga menerima surat keputusan berisi nilai ganti rugi secara sepihak, tanpa pernah dilibatkan dalam pembahasan atau kesepakatan bersama. Salah satu poin utama protes adalah adanya perbedaan signifikan dalam hasil pengukuran luas tanah milik warga antara pendataan awal dan pendataan lanjutan.

Ansori, salah seorang warga terdampak, mengaku bingung dengan perubahan data miliknya. “Pada pengukuran pertama luas tanah saya tercatat 131 meter persegi, namun pada pengukuran kedua berubah menjadi 123 meter persegi. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan karena tidak ada patokan yang jelas, sementara patok fisik di lapangan tidak bergeser,” ujarnya.

Senada dengan Ansori, Yuda, perwakilan dari keluarga Mansyur, juga mempertanyakan disparitas nilai dan luas tanah. Menurutnya, lahan seluas 87 meter persegi hanya dihargai sekitar Rp291 juta. Padahal, dalam catatan sebelumnya, luas tanah sempat terdata hingga 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp330 juta. “Kami hanya meminta keadilan dan penjelasan yang jelas kenapa hasil pengukuran dan nilainya bisa berubah drastis. Kami bukan menolak pembangunan, tetapi hak kami harus dihargai dengan layak,” tegas Yuda.

Warga juga menyoroti ketimpangan nilai ganti rugi jika dibandingkan dengan pemilik lahan di lokasi lain yang disebut menerima kompensasi hingga Rp1,6 miliar. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai standar appraisal (penilaian harga) yang digunakan oleh tim penilai.

Menanggapi protes tersebut, Budi Susanto dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Lampung menyatakan bahwa proses saat ini berada dalam tahap constatering atau pencocokan objek lahan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung. “Kami menanti keputusan dari PN Kota Agung. Terkait ketidaksesuaian nilai, itu sesuai dengan hasil Tim Appraisal yang telah menetapkan harga berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.

Meski menyampaikan keberatan, warga Pekon Kagungan menegaskan bahwa mereka tetap mendukung pembangunan Jembatan Way Kandis II karena manfaatnya bagi akses transportasi dan ekonomi wilayah. Namun, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan BPJN untuk membuka ruang dialog, melakukan musyawarah ulang, serta memberikan transparansi penuh mengenai mekanisme pengukuran dan penetapan harga guna menghindari polemik berkepanjangan.

“Kami mendukung pembangunan, tapi dukungan itu tidak berarti kami harus mengorbankan hak atas ganti rugi yang adil dan sesuai kesepakatan,” pungkas salah seorang warga.(*Jenny H)