AktualTimes.com, Hukum & Kriminal – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kbo Res Narkoba Polres L.Batu. Menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman melainkan jenis sabu, telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (Aduan Masyarakat) dari warga Masyarakat, dan dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 dan berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial RD alias MAMAT (24), bersama rekannya MZ alias AMI (21).
Dari awal adanya Dumas, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, bersama Team, Sebelumnya telah mendapatkan infromasi dari Masyarakat lewat Tim Aiptu Jekson Situmeang, terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu Di Jln Baru Adam Malik Kec.Rantau Selatan. Dimana menurut informasi tersebut, tempat ini sering di jadikan lokasi transaksi Narkotika.
Selanjutnya Team Melakukan Penyelidikan Ketempat Tersebut, Dan Sekira Pukul 18:00 Wib, Team Melihat 2 (Dua) Orang Dengan Gerak Gerik Mencurigakan dan Berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus plastik berisi Sabu, yang ditemukan dikantong sebelah kanan TSK AZMI.
Selain itu, disaat bersaman ditemukan pula 1 bungkus kotak rokok sampoena 12 mild yang berisi 2 plastik klip, berisikan 16 klip plastik berisikan Sabu yang dijatuhkan TSK MAMAT di TKP . Selanjutnya, Team melakukan Introgasi kepada kedua TSK tersebut, yang kemudian diakui oleh RD bahwa Nerkotika tersebut diperolehnya dari TSK AZMI.
Adapun, team kemudian mengintrogasi TSK AZMI, dan dirinya mengakui bila Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial Y, yang berada di Jl.Kampung Baru. Selanjutnya, team melakukan pengembangan, namun inisial Y tidak ditemukan.
Alhasil, team kemudian membawa 2 TSK beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya. Terhadap ke-2 tersangka, RD dan MZ dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Lilik Jait)