Aktualtimes.com-Lampung Barat – Polemik dugaan panjangnya masa ketidakhadiran seorang guru PNS di SMP Negeri Satu Atap 2 Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir. Kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK), Wildan, menyoroti tanggung jawab guru maupun kepala sekolah dalam memastikan kewajiban mengajar tetap berjalan sesuai aturan. Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tia Faranita Arni diketahui merupakan guru bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Informasi yang beredar menyebutkan, ketika tidak masuk sekolah, yang bersangkutan membayar guru lain untuk menggantikan dirinya mengajar agar kegiatan belajar mengajar tidak terbengkalai.
Namun, praktik tersebut dinilai perlu diklarifikasi, terutama menyangkut kesesuaian dengan ketentuan kepegawaian dan mekanisme penugasan guru pengganti.
Ketua Umum DPP BARAK, Wildan, menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban seorang ASN tidak cukup hanya dilihat dari tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, tetapi juga harus memperhatikan tanggung jawab pribadi dan aturan yang mengikat profesi guru.
Menurutnya, apabila benar guru tersebut tidak menjalankan tugasnya dalam waktu lama dan menggantikan kewajibannya dengan membayar guru lain, persoalan itu harus diperiksa secara serius.
“Jangan sampai kewajiban sebagai ASN dianggap selesai hanya karena ada guru lain yang menggantikan. Harus jelas dasar penugasannya dan apakah mekanisme tersebut dibenarkan oleh aturan,” demikian inti sorotan Wildan.
Ia juga menyoroti status guru yang bertugas di wilayah terpencil. Menurutnya, apabila guru tersebut menerima tunjangan khusus karena penugasan di daerah terpencil, hak tersebut harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan.
Wildan turut meminta kepala sekolah tidak lepas tangan. Menurutnya, kepala sekolah harus memberikan penjelasan mengenai pengawasan kehadiran guru, persetujuan ketidakhadiran, serta langkah administratif yang telah dilakukan.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
DPP BARAK mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat segera memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Inspektorat juga diminta memeriksa dokumen kepegawaian, riwayat kehadiran, penugasan guru pengganti, serta pembayaran tunjangan selama periode yang dipersoalkan.
Bagi Wildan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Hak cuti dan tunjangan ASN harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, sementara kewajiban mengajar juga tidak dapat diabaikan.
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai dasar ketidakhadiran, mekanisme penggantian tugas mengajar, serta tanggung jawab kepala sekolah masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Barat untuk memastikan persoalan ini terang, transparan, dan ditangani sesuai aturan.






